BIAK, Papuaterkini.com – Jajaran Polres Biak Numfor berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, salah satunya diketahui merupakan oknum kepala desa.
Kedua tersangka masing-masing berinisial CAM (45) dan YBMW (30) berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Akibat peristiwa tersebut, korban Herry R. Msen (53) meninggal dunia, sementara Herliani Vidasia Msen (18) mengalami luka tusuk dan masih menjalani perawatan intensif di RSUD Biak.
Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Biak Numfor, Selasa (23/12/2025), menyampaikan bahwa kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Biak Numfor.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau dan satu batang balok kayu sepanjang sekitar 80 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Ipda Daniel Z. Rumpaidus, S.H., M.H., mengungkapkan kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan. Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIT, saat KM Sabuk Nusantara 64 sandar di Pelabuhan Biak.
Insiden bermula dari perselisihan terkait penurunan muatan kopra asal Mapia antara tersangka YBMW bersama keluarganya dengan korban Herry Msen. Korban menolak penurunan kopra dari kapal, sehingga terjadi cekcok mulut. Dalam pertikaian tersebut, korban sempat memukul salah satu saudari tersangka YBMW.
Situasi kemudian memanas ketika korban mengambil besi linggis dan mengejar keluarga YBMW, yang menyebabkan salah satu saudari tersangka mengalami luka memar di bagian wajah. Dalam kondisi emosi, tersangka YBMW mengambil sebilah pisau dari tas ransel penumpang kapal.
“Tersangka CAM memukul kepala korban menggunakan balok kayu sebanyak satu kali hingga korban terjatuh. Selanjutnya tersangka YBMW menusuk dada kanan korban menggunakan pisau satu kali, yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan hebat,” jelas Kasat Reskrim.
Selain korban meninggal dunia, tersangka YBMW juga menusuk korban Herliani Vidasia Msen di bagian punggung, sehingga korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Biak Numfor untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi guna melengkapi berkas perkara.(bat)















