JAYAPURA, Papuaterkini.com — Pemerintah Provinsi Papua resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tahun 2026 sebesar 3,51 persen.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Matius D. Fakhiri, dengan nilai UMP Papua 2026 menjadi Rp4.436.283 per bulan dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.
Kenaikan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.409/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Tahun 2026.
Besaran UMP tahun 2026 meningkat Rp150.433 dibandingkan UMP Papua 2025 yang sebesar Rp4.285.850.
Gubernur Fakhiri menegaskan bahwa penetapan UMP merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Papua dalam memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di Tanah Papua.
“Upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” ujar Gubernur Fakhiri di Jayapura, Rabu (24/12/2025).
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Papua juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Tahun 2026 sebesar Rp4.476.209 per bulan.
Nilai ini 0,9 persen lebih tinggi dari UMP Papua 2026 atau selisih Rp39.926.
Gubernur menegaskan bahwa kebijakan UMP dan UMSP Papua Tahun 2026 wajib dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha di wilayah Provinsi Papua. Pemerintah berharap kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha serta mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga kerja secara berkelanjutan.
“Tidak boleh lagi ada pelaku usaha yang memberikan upah sesuka hati. Pemerintah sudah menetapkan UMP, dan wajib hukumnya untuk dipatuhi,” tegasnya.
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Pemerintah Provinsi Papua melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan atau pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan UMP dan UMSP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Bat)















