Pemprov Papua Cabut Izin 3 Perusahaan Sawit, Gubernur Fakhiri Tegaskan Tak Ada Perintah Presiden Buka Lahan Sawit

Gubernur Papua Komjen Pol (Purn) Matius D Fakhiri, SIK, SH, MH.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com — Pemerintah Provinsi Papua resmi mencabut izin tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit di Papua. Penegasan ini disampaikan langsung Gubernur Papua, Komjen Pol (Purn) Matius D. Fakhiri, SIK, SH, MH sekaligus meluruskan isu yang menyebut adanya perintah Presiden untuk membuka lahan sawit di Tanah Papua.

“Tidak ada perintah Presiden membuka sawit di Papua. Yang disampaikan Presiden saat pengarahan adalah contoh energi terbarukan, seperti singkong dan jagung, termasuk menyebut sawit sebagai contoh—bukan perintah kepada gubernur atau bupati untuk membuka kebun sawit,” tegas Gubernur Fakhiri dalam rilis akhir tahun 2025 di Kantor Gubernur Papua, Dok II Jayapura, Rabu (31/12/2025).

Menurut Fakhiri, informasi yang beredar telah dipelintir dan perlu diluruskan agar tidak menyesatkan publik. Atas dasar itu, ia memerintahkan pencabutan izin perusahaan sawit yang tidak memenuhi kewajiban, termasuk kewajiban pembayaran dan realisasi usaha.

Gubernur Fakhiri menjelaskan, tiga izin yang dicabut merupakan perusahaan dengan izin sawit yang telah melakukan pembukaan lahan namun lalai menjalankan kewajiban.

“Saya perintahkan Kepala Dinas untuk segera mencabut izinnya. Lahan itu tidak ditanami sawit, tapi dialihkan ke kakao,” ujarnya.

Pemprov Papua, kata Fakhiri, telah mengantongi dukungan program dari Menteri Pertanian untuk pengembangan kakao. Selain itu, kebun PTP lama yang tidak dikelola akan direstorasi atau diremajakan.

Tolak Sawit Baru, Wajibkan Nilai Tambah Lokal

Fakhiri menegaskan tidak akan menerbitkan izin sawit baru karena pembukaan lahan baru berisiko merusak struktur tanah. “Saya tidak akan pernah memberikan izin sawit baru,” tegasnya.

Untuk perusahaan sawit yang sudah berizin, Pemprov mewajibkan pembangunan pabrik di Papua, bukan hanya mengirim CPO keluar daerah. Tujuannya menciptakan nilai tambah dan penyerapan tenaga kerja lokal.

Saat ini, perkebunan sawit berizin di Papua berada di Kabupaten Jayapura, Keerom, dan Sarmi. Di Kabupaten Jayapura terdapat dua izin; di Keerom dua izin (PTP dan Garuda).

“Itu saja yang berizin. Izin yang tidak diperpanjang pasti kami cabut. Yang ada, kita lakukan peremajaan,” pungkasnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *