JAYAPURA, Papuaterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menjadwalkan rapat paripurna untuk membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) non APBD pada Kamis, 8 Januari 2026.
Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix M Monim, menjelaskan bahwa dari total 14 raperdasi/raperdasus yang diusulkan, hanya tujuh yang ditetapkan untuk dibahas dan ditargetkan disahkan dalam rapat paripurna.
“Dari tujuh raperda tersebut, empat raperdasi telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kemudian dikembalikan dan sudah melalui proses harmonisasi antara Bapemperda DPR Papua dan Biro Hukum Setda Papua hingga dinyatakan final,” ujar Beatrix Monim usai memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR Papua, Rabu (7/1/2026).
Ia menegaskan, salah satu raperdasi yang dinilai sangat strategis adalah Raperdasi tentang Perubahan atas Perdasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Regulasi ini dianggap krusial untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua pada tahun 2026.
“Hari ini telah disepakati bahwa rapat paripurna akan dilaksanakan pada Kamis, 8 Januari 2026, dan dilanjutkan pada 9 Januari 2026. Raperdasi ini sangat penting agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan optimal, sehingga harus segera ditetapkan,” jelasnya.
Selain pembahasan raperdasi dan raperdasus, DPR Papua juga mengagendakan pembahasan Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Namun, penetapan Propemperda masih tertunda karena belum seluruh usulan dapat diakomodir.
“Usulan dari eksekutif sudah kami terima, tetapi usulan inisiatif DPR Papua belum seluruhnya terakomodir. Hal ini karena anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan baru dilantik pada 30 Desember 2025 dan belum sepenuhnya terdistribusi ke alat kelengkapan dewan,” terang Beatrix.
Ia menambahkan, DPR Papua akan menunda finalisasi Propemperda agar dapat mengakomodasi aspirasi seluruh anggota, khususnya dari jalur pengangkatan.
“Oleh karena itu, rancangan Propemperda akan difinalisasi kembali dalam waktu dekat bersama seluruh anggota DPR Papua agar usulan mereka dapat terakomodir dalam Propemperda 2026,” tambahnya.
Menurut Beatrix, rapat paripurna ini menjadi agenda kerja pertama DPR Papua di awal tahun 2026, sekaligus menandai komitmen lembaga legislatif dalam mempercepat penetapan regulasi strategis daerah.
“Dari tujuh raperdasi/raperdasus yang akan ditetapkan, satu raperdasus telah mendapatkan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP). Prosesnya memang sempat tertunda pada 2025 karena menunggu fasilitasi Kemendagri,” imbuhnya.
Adapun tujuh raperdasi/raperdasus yang akan dibahas dan ditetapkan meliputi:
1. Raperdasi tentang Perubahan atas Raperdasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
2. Raperdasi tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
3. Raperdasi tentang Perubahan atas Perdasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pelaku Usaha Orang Asli Papua.
4. Raperdasi tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2025–2035.
5. Raperdasi tentang Kepemudaan.
6. Raperdasi tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
7. Raperdasus tentang Kewenangan Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus.(bat)















