JAYAPURA, Papuaterkini.com – Fraksi Keadilan Pembangunan DPR Papua menyampaikan apresiasi sekaligus sejumlah catatan strategis terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Non APBD) Tahun 2026 yang diajukan Pemerintah Provinsi Papua.
Pandangan umum fraksi tersebut disampaikan oleh Pelapor Fraksi Keadilan Pembangunan DPR Papua, H. Wagus Hidayat, S.H., M.Sos, dalam Rapat Paripurna II DPR Papua, Kamis (8/1/2026).
Fraksi Keadilan Pembangunan mengapresiasi pemerintah daerah atas pengajuan empat materi regulasi, yakni: Raperdasi Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Perubahan atas Perdasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperdasus Kewenangan Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus dan Perubahan atas Perdasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pelaku Usaha Orang Asli Papua (OAP).
Terhadap Raperdasi Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Fraksi menilai regulasi ini sangat strategis dalam memperkuat ketahanan pangan daerah, melindungi masyarakat dari risiko krisis pangan, serta menjamin ketersediaan pangan yang aman, bergizi, dan terjangkau.
Namun, Fraksi menekankan pentingnya kejelasan peran perangkat daerah dalam pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan. Selain itu, Fraksi meminta agar dimasukkan ketentuan larangan dan sanksi terhadap praktik penimbunan serta pembentukan tim pengawas terpadu yang melibatkan masyarakat.
Pada pembahasan Perubahan Perdasi Nomor 18 Tahun 2023, Fraksi Keadilan Pembangunan mendukung upaya penataan perangkat daerah sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Namun, perubahan struktur kelembagaan harus berbasis kajian objektif terkait beban kerja, kinerja, serta kompetensi aparatur.
“Penataan tidak semata mengurangi jumlah OPD, tetapi harus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Evaluasi jumlah pegawai juga perlu dilakukan sesuai kebutuhan riil,” tegas Wagus.
Kewenangan Otsus Perlu Tegas dan Berkeadilan
Dalam pandangannya terhadap Raperdasus Kewenangan Khusus, Fraksi Keadilan Pembangunan DPR Papua menilai masih terdapat tumpang tindih kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Oleh karena itu, pembagian kewenangan harus ditegaskan agar pelayanan publik dan pelaksanaan program pembangunan berjalan lebih efektif.
Fraksi juga menyoroti sejumlah substansi, antara lain perlunya pengaturan teknis beasiswa OAP melalui peraturan gubernur, penguatan jaminan keselamatan tenaga kesehatan berisiko tinggi melalui asuransi jiwa, serta penyesuaian norma ketenagakerjaan dan pertanahan agar tidak saling bertentangan.
Selain itu, Fraksi meminta penambahan bab larangan dan sanksi dalam Raperdasus guna memperkuat kepastian hukum.
Perlindungan Usaha OAP
Terkait Perubahan Perdasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pelaku Usaha OAP, Fraksi meminta penegasan sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan praktik pinjam bendera. Fraksi juga mengusulkan penyesuaian tarif jasa konsultasi agar selaras dengan standar resmi yang ditetapkan instansi berwenang.
Menutup pandangan umum, Fraksi Keadilan Pembangunan menyatakan mendukung pembahasan lanjutan seluruh Raperdasi dan Raperdasus Non APBD Tahun 2026, dengan catatan penyempurnaan substansi harus menjamin keadilan, efektivitas, dan keberpihakan kepada masyarakat Papua. (bat)















