Pemprov Papua Pastikan Regulasi Energi, Pemuda, dan Otsus Selaras Aturan Nasional

Wakil Gubernur Papua Aryoko AF Rumaropen, SP, M.Eng menyampaikan jawaban gubernur pada rapat paripurpuna membahas raperdasi dan raperdasus non APBD, Kamis, 8 Januari 2026.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Wakil Gubernur Papua, Aryoko AF Rumaropen, SP, M.Eng, menyampaikan Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi DPR Papua terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Non APBD Tahun 2026, dalam rapat paripurna DPR Papua, Kamis (8/1/2026).

Sidang paripurna III tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix M Monim didampingi Wakil Ketua III DPR Papua, H Supriadi Laling bersama anggota DPR Papua, jajaran Pemerintah Provinsi Papua, serta unsur terkait lainnya.

Penyampaian jawaban gubernur ini menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah.

Dalam sambutannya, Wagub Aryoko menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi dan kelompok khusus DPR Papua yang telah secara berkelanjutan membahas dan memberikan masukan berupa tanggapan, pertanyaan, harapan, serta saran terhadap materi rancangan regulasi.

“Seluruh pandangan fraksi dan kelompok khusus menjadi masukan strategis agar Raperdasi dan Raperdasus yang ditetapkan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua,” ujar Aryoko.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, Pemerintah Provinsi Papua telah menyampaikan tujuh rancangan regulasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan fasilitasi dan harmonisasi, guna memastikan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun tujuh rancangan regulasi tersebut meliputi: Raperdasi tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
Raperdasi tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pelaku Usaha Orang Asli Papua, Raperdasi tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Raperdasi tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua, Raperdasi tentang Kepemudaan, Raperdasi tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa serta Sastra Daerah dan Raperdasus tentang Kewenangan Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Otonomi Khusus.

Menurut Aryoko, seluruh rancangan tersebut telah melalui proses fasilitasi Kemendagri sebagai bentuk penguatan legalitas dan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.

Ia berharap, pembahasan lanjutan di DPR Papua dapat berjalan lancar hingga seluruh rancangan regulasi tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu memperkuat tata kelola pemerintahan di Papua.

“Semoga seluruh ikhtiar ini membawa Papua menuju visi Papua yang cerdas, sejahtera, dan harmonis,” pungkasnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *