Bapemperda DPR Papua: 7 Raperdasi dan Raperdasus Memenuhi Aspek Hukum dan Kebutuhan Daerah

Ketua Bapemperda DPR Papua, Adam Arisoy saat menyampaikan laporan Bapemperda pada rapat paripurna Raperdasi dan Raperdasus non APBD Jumat, 9 Januari 2026.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, Adam Arisoy, menyampaikan laporan hasil pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Non-APBD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna IV DPR Papua, Jumat (9/1/2026).

Dalam laporannya, Adam menegaskan bahwa seluruh rancangan regulasi tersebut telah melalui tahapan perencanaan, pengharmonisasian, pembulatan konsep, serta pemantapan substansi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan, kebutuhan daerah, dan kekhususan Papua dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus).

“Bapemperda memiliki tugas memastikan setiap rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, menjawab kebutuhan masyarakat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Adam di hadapan pimpinan dan anggota DPR Papua, Forkopimda, serta jajaran Pemprov Papua.

Ia menjelaskan, proses penyusunan perda dimulai dari tahapan perencanaan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), dilanjutkan penyusunan naskah, pembahasan tingkat I dan II, pengesahan, pengundangan, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

Pembahasan Raperdasi dan Raperdasus Non-APBD tersebut berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya UUD 1945, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Adapun tujuh rancangan regulasi strategis yang dibahas meliputi: Raperdasi Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua, sebagai pedoman pengelolaan energi berkelanjutan berbasis potensi lokal dan pengembangan energi baru terbarukan.
Raperdasi Kepemudaan, untuk memperkuat pembinaan, pemberdayaan, serta peran pemuda dalam pembangunan daerah.
Raperdasi Penyelenggaraan Cadangan Pangan, guna menjamin ketersediaan pangan dalam kondisi normal maupun darurat.

Raperdasi Perubahan atas Perdasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Susunan Perangkat Daerah, menyesuaikan struktur organisasi agar lebih efektif dan efisien. Raperdasus tentang Kewenangan Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Otsus, memperjelas pembagian kewenangan dan mekanisme koordinasi.

Raperdasi Perubahan atas Perdasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pelaku Usaha Orang Asli Papua (OAP), memperkuat afirmasi dan pemberdayaan ekonomi OAP.

Raperdasi Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, sebagai upaya pelestarian identitas dan budaya Papua.

Menurut Adam, seluruh rancangan tersebut disusun dengan mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, serta diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, memberdayakan Orang Asli Papua, dan menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

“Bapemperda menyimpulkan bahwa seluruh Raperdasi dan Raperdasus Non-APBD ini layak dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme DPR Papua,” tegasnya.

Laporan tersebut selanjutnya menjadi dasar pertimbangan DPR Papua dalam proses pembahasan lanjutan hingga penetapan menjadi peraturan daerah.(bat) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *