JAYAPURA, Papuaterkini.com – Fraksi Partai NasDem DPR Papua menyatakan menyetujui seluruh Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Non APBD) Tahun 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
Pendapat akhir fraksi tersebut disampaikan oleh Arifin Mansyur, S.Ag dalam rapat paripurna DPR Papua, Jumat (9/1/2026), yang dihadiri pimpinan dan anggota DPR Papua, Gubernur Papua, Majelis Rakyat Papua, Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pendahuluannya, Fraksi NasDem menilai seluruh raperda yang dibahas memiliki urgensi strategis untuk memperkuat pelaksanaan Otonomi Khusus Papua secara substansial, meningkatkan keberpihakan afirmatif kepada Orang Asli Papua (OAP), memperkuat ketahanan daerah di bidang energi, pangan, ekonomi, sosial, dan budaya, serta mendorong reformasi tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan berkeadilan.
“Dukungan Fraksi Partai NasDem terhadap penetapan raperda harus dibarengi komitmen kuat pemerintah daerah agar regulasi ini tidak berhenti sebagai norma tertulis, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua,” tegas Arifin.
Fraksi NasDem menyetujui Raperdasi Rencana Umum Energi Daerah dengan penekanan pada prioritas energi terbarukan, pemerataan akses energi hingga wilayah pedalaman, serta perlindungan hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.
Terhadap Raperdasi Kepemudaan, Fraksi NasDem mendorong kebijakan afirmatif bagi pemuda Orang Asli Papua, penguatan pendidikan, kewirausahaan dan kepemimpinan, serta keberlanjutan program yang tidak bersifat seremonial.
Sementara Raperdasi Cadangan Pangan Lokal disetujui dengan catatan agar berbasis pangan lokal Papua, memiliki sistem distribusi yang responsif terhadap bencana dan krisis, serta melibatkan petani dan masyarakat adat sebagai pelaku utama.
Untuk Raperdasi Perubahan atas Perdasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi NasDem menyatakan persetujuan bersyarat. Perubahan tersebut harus meningkatkan efektivitas birokrasi, tidak menambah beban anggaran secara tidak rasional, serta memperkuat afirmasi OAP dalam struktur birokrasi.
Fraksi NasDem juga mendorong penetapan Raperdasus tentang Kewenangan Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Papua, dengan penegasan bahwa pembagian kewenangan harus jelas, tidak tumpang tindih, dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat, khususnya OAP.
Selain itu, Fraksi NasDem menyetujui sepenuhnya perubahan Perdasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang dan Jasa bagi pelaku usaha Orang Asli Papua, dengan penekanan pada afirmasi nyata, pencegahan praktik pinjam bendera, serta pendampingan dan pengawasan berkelanjutan.
Terkait Raperdasi Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, Fraksi NasDem menilai regulasi ini penting untuk menjaga identitas budaya Papua. Pemerintah diminta segera mengimplementasikan perda tersebut agar dapat masuk dalam kurikulum muatan lokal di sekolah mulai tahun ajaran baru.
Secara keseluruhan, Fraksi Partai NasDem DPR Papua menyetujui seluruh Raperdasi dan Raperdasus Tahun 2026 dengan kewajiban pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh catatan fraksi dalam tahap implementasi, menyusun regulasi turunan tepat waktu, serta segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab politik dan moral Fraksi NasDem dalam memperjuangkan Papua yang berdaulat, adil, dan sejahtera dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Arifin. (bat)















