JAYAPURA, Papuaterkini.com — Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) satu kursi DPR Papua Tengah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan 7 Kabupaten Paniai kembali menjadi sorotan.
Calon anggota legislatif pemilik suara terbanyak kedua, Natfali Kobeba, melalui kuasa hukumnya Yuliyanto, SH, MH, secara resmi melayangkan somasi kedua kepada Gubernur Papua Tengah karena dinilai menunda proses administrasi PAW yang hingga kini belum tuntas.
Natfali menjelaskan bahwa dari seluruh partai politik di Papua Tengah, hanya satu kursi DPR Papua Tengah dari PKB Dapil 7 Paniai yang hingga kini masih kosong, meskipun anggota DPR dari partai lain telah dilantik dan aktif menjalankan tugas.
Ia menguraikan, calon terpilih sebelumnya, Simon Gobai, telah dilantik pada 6 November. Namun, pada waktu yang hampir bersamaan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan yang bersangkutan karena tersandung dugaan kasus korupsi. Pemerintah kemudian meminta partai politik mengusulkan pengganti sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Saya adalah pemilik suara terbanyak kedua dan sesuai arahan Mendagri serta Pemprov Papua Tengah, partai diminta mengusulkan kembali. DPP PKB telah menyetujui PAW sejak 31 Januari 2025 dan DPW PKB juga sudah menyampaikan usulan tersebut ke pemerintah,” kata Natfali kepada wartawan, Selasa (4/2/2026).
Ia menegaskan, seluruh tahapan administrasi PAW telah dilalui dan dinyatakan lengkap. PKB telah mengusulkan PAW ke DPR Papua Tengah, selanjutnya DPR meminta KPU Papua Tengah melakukan verifikasi. Hasilnya, pada 14 Februari 2025, KPU Papua Tengah menyatakan persyaratan PAW telah memenuhi ketentuan.
Lebih lanjut, pimpinan DPR Papua Tengah pada 11 Maret 2025 telah menyurati Mendagri melalui Gubernur Papua Tengah. Proses verifikasi juga telah dilakukan bersama Badan Kesbangpol.
“Secara administrasi, syarat PAW sudah 100 persen lengkap. Yang belum sampai hari ini hanyalah surat pengantar gubernur untuk diteruskan ke Mendagri. Sejak Maret 2025 sampai sekarang, surat tersebut belum ditandatangani,” ungkapnya.
Natfali mengakui, sempat terjadi penundaan internal partai pada Mei hingga Oktober 2025. Namun, pada 20 Oktober 2025, PKB kembali menyurati pemerintah untuk melanjutkan proses PAW. Menurutnya, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengisian kursi tersebut.
“Kursi ini tidak boleh dibiarkan kosong. Ini adalah hasil perjuangan berat di Paniai. Dari 16 partai politik, hanya empat partai yang memperoleh kursi, dan PKB salah satunya,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan kekecewaannya karena telah berupaya menemui Gubernur Papua Tengah secara langsung, namun belum mendapatkan kesempatan. Bahkan, Natfali menduga adanya faktor nonteknis yang menyebabkan proses tersebut berlarut-larut.
“Saya pernah menjadi Ketua Koalisi pendukung Pak Willem Wandik saat Pilgub, itu adalah perintah partai dan kewajiban kader. Jika hal itu dianggap kesalahan di mata Bapak Gubernur, saya secara terbuka menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya.
Karena merasa proses PAW terkesan sengaja ditunda, Natfali akhirnya menempuh langkah hukum dengan melayangkan somasi pertama melalui kuasa hukumnya, Yuliayanto, SH, MH, pada 7 Januari 2026. Namun, hingga hampir satu bulan, tidak ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Kami sudah bertemu Biro Hukum, Tata Pemerintahan, dan Sekda, tetapi belum ada jawaban resmi dari gubernur. Karena itu, kami kembali melayangkan somasi kedua pada 3 Februari 2026,” jelasnya.
Natfali berharap Gubernur Papua Tengah segera menunaikan kewajiban sebagai pejabat publik dengan meneruskan berkas PAW ke Mendagri.
“Hak partai politik tidak boleh ditunda. Jika semua syarat sudah terpenuhi sesuai undang-undang, maka wajib hukumnya dilanjutkan ke Mendagri untuk penerbitan SK PAW,” pungkasnya. (bat)















