Sidang Korupsi Dana Desa Lanny Jaya, Kuasa Hukum Charles Yigibalom Tegaskan Unsur Penyalahgunaan Kewenangan Tidak Terpenuhi

Replik JPU dinilai hanya mengulang surat tuntutan dan belum menjawab pokok pembelaan mengenai ketiadaan kewenangan formal, pembuktian pencairan, serta sumber aliran dana.

Yuliyanto, SH, MH, Tim Kuasa Hukum Charles Yigibalom.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Tim Penasihat Hukum terdakwa Charles Yigibalom, S.T., alias Anggu menyampaikan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jap yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat, 19 Juni 2026.

Dalam duplik yang disampaikan di hadapan majelis hakim, tim penasihat hukum menyatakan tetap berpegang pada seluruh dalil dan argumentasi hukum yang telah dituangkan dalam Nota Pembelaan (Pledoi) Nomor 170/Pledoi/Y&A/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026.

Tim pembela juga menolak seluruh dalil yang termuat dalam replik JPU yang dibacakan pada persidangan 17 Juni 2026.

Salah satu pokok pembelaan yang kembali ditegaskan adalah status terdakwa yang disebut bukan sebagai bendahara maupun pejabat pengelola keuangan negara.

Menurut tim penasihat hukum, Charles Yigibalom menjalankan tugas sebagai pendamping profesional atau Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 543 Tahun 2023.

Atas dasar itu, tim pembela menilai unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana didakwakan JPU tidak terpenuhi karena terdakwa tidak memiliki kewenangan formal yang melekat pada suatu jabatan pengelola keuangan negara.

“Perkara ini harus dilihat dari alat bukti yang sah dan fakta persidangan. Klien kami tidak memiliki kewenangan formal untuk mencairkan, memindahkan, mendistribusikan, atau mengelola keuangan negara. Karena unsur kewenangan adalah syarat pokok Pasal 3, maka penerapan pasal tersebut tidak dapat dipaksakan,” ujar Yuliyanto, Tim Penasihat Hukum dalam duplik yang dibacakan di persidangan.

Selain itu, tim pembela juga menilai replik JPU belum menjawab substansi pembelaan terkait perhitungan kerugian negara yang menurut mereka dilakukan tanpa proses konfirmasi, klarifikasi, dan verifikasi kepada terdakwa.

Dalam duplik tersebut juga disampaikan bahwa tidak terdapat keterangan saksi yang secara langsung menyatakan terdakwa melakukan pencairan maupun pemindahbukuan dana untuk kepentingan pribadi.

Terkait dana yang menjadi objek perkara, tim penasihat hukum menyebut terdakwa telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan dana sebesar Rp850 juta. Sementara sisa dana sebesar Rp420 juta disebut masih menjadi tanggung jawab terdakwa dan berkaitan dengan kebutuhan pengobatan istri serta biaya pemulangan jenazah almarhumah dari Jakarta ke Jayapura dan Kabupaten Lanny Jaya.

Tim pembela juga menyoroti penggunaan specimen tanda tangan pada sejumlah dokumen alat pembayaran. Menurut mereka, penggunaan tanda tangan tersebut tidak pernah dikonfirmasi secara langsung kepada terdakwa oleh pihak perbankan.

Apabila ditemukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan, tim penasihat hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum tersendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam petitumnya, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan pledoi serta duplik yang telah diajukan, menolak replik maupun surat tuntutan JPU, serta menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan dan tuntutan yang diajukan.

Tim pembela juga memohon agar terdakwa dibebaskan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum serta dipulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya.

“Kami menghormati proses peradilan dan percaya Majelis Hakim Yang Mulia akan menilai perkara ini secara jernih berdasarkan asas legalitas, kepastian hukum, dan keadilan,” imbuhnya.

Perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan dan menunggu putusan Majelis Hakim setelah seluruh tahapan pemeriksaan, tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik selesai dilaksanakan. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *