DPRP Konsultasi Publik Raperdasus Perlindungan Nelayan Asli Papua di Boven Digoel

Wakil Bupati Boven Digoel, H Chaerul Anwar, ST bersama Wakil Ketua DPR Papua, Edoardus Kaize dan dua anggota Bapemperda DPR Papua, Mustakim HR dan H Kusmanto saat konsultasi publik raperdasus di Tanah Merah, Boven Digoel, baru-baru ini.
banner 120x600
banner 468x60
Wakil Bupati Boven Digoel, H Chaerul Anwar, ST bersama Wakil Ketua DPR Papua, Edoardus Kaize dan dua anggota Bapemperda DPR Papua, Mustakim HR dan H Kusmanto saat konsultasi publik raperdasus di Tanah Merah, Boven Digoel, baru-baru ini.

BOVEN DIGOEL, Papuaterkini.com – Wakil Bupati Boven Digoel, H Chaerul Anwar, ST mengapresiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua yang telah memilih Boven Digoel sebagai tempat konsultasi publik rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) insiasi DPR Papua tersebut.

Sebelumnya, Tim Bapemperda DPR Papua melakukan konsultasi publik terhadap Raperdasus tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan Masyarakat Adat Papua di Kabupaten Merauke.

“Ini sebuah pertemuan yang langka. Apalagi, dihadiri pimpinan DPR Papua. Kami sangat mengapresiasi, karena memang baru kali ini konsultasi publik terhadap raperdasus bisa dilakukan di Boven Digoel,“ kata Wabup Chaerul Anwar disela-sela membuka acara ini, baru-baru ini.

Wabup Chaerul Anwar mengatakan, berharap raperdasus itu bukan hanya berputar pada pokok nelayan dan pembudidaya ikan masyarakat adat saja, sehingga dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat adat, termasuk di Boven Digoel.

Diakui, jika berbicara tentang nelayan dan budidaya ikan, tentu Boven Digoel memilik potensi tersendiri sebagai daerah sungai atau ikan air tawar.

“Jika kita ngomong nelayan, memang di Boven Digoel, mau dibilang ada, ya ada. Dibilang banyak, tidak juga. Potensi kebanyakan ada pada ikan air tawar, misalnya di sini ikan mujaer besar-besar,“ katanya.

Ia berharap kepada tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat dan instansi terkait, dapat memberikan masukan termasuk potensi di Boven Digoel agar bisa melindungi nelayan, pembudidaya ikan masyarakat adat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Papua, Edoardus Kaize mengatakan, jika Bapemperda DPR Papua melakukan konsultasi publik terhadap raperdasus itu, untuk mendapatkan masukan dari berbagai komponen di Boven Digoel.

“Kita lihat drat yang ada, mungkin ada yang kurang, atau ada hambatan, belum masuk atau belum tegas penekanannya, harus disampaikan,“ katanya.

Edo Kaize, sapaan akrab politisi PDI Perjuangan ini, jika sebenarnya Bapemperda DPR Papua melakukan konsultasi publik terhadap lima raperdasus, diantaranya penyelenggaraan keagamaan, informasi dan komunikasi, perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudidayaan masyarakat adat Papua, pertambangan rakyat dan masyarakat hukum adat, yang dilakukan di lima wilayah adat.

Edo Kaize berharap semua pihak di Boven Digoel memberikan masukan dan sumbangan pikiran terhadap raperdasus itu, sebelum diajukan dalam sidang DPR Papua untuk disahkan, sehingga dapat diberlakukan di seluruh Papua.

“Ini tujuan membentengi usaha perikanan masyarakat yang ada, karena suatu saat bisa saja orang luar cari ikan di Boven Digoel. Misalnya ikan hias, ikan tambak, rawa dan sungai dan lainnya,“ imbuhnya.

Anggota Bapemperda DPR Papua, Mustakim HR menambahkan, jika konsultasi publik di wilayah Selatan Papua ini, sangat tepat karena sesuai potensi perikanan yang ada di Papua.

Untuk itu, Mustakim ingin keterlibatan masyarakat, tokoh adat, tokoh masyarakat dan pemuda serta pemerintah daerah dalam penyempurnaan raperdasus itu.

“Kondisi saat ini, kita punya laut luas, ikan yang melimpah, termasuk rawa dan sungai, tetapi jika hari ini kita tidak membuat regulasinya, kita ke depan kesulitan menangkap dan membudidaya ikan yang ada,“ katanya.

Dalam konsultasi publik raperdasus ini, Wakil Ketua DPR Papua, Edoardus Kaize didampingi dua anggota Bapemperda DPR Papua, Mustakim HR dan H Kusmanto, bersama dua staf ahli Bapemperda dan staf DPR Papua.

Banyak masukan menarik dalam raperdasus ini, terutama perlindungan terhadap nelayan atau pembudidaya ikan masyarakat adat, terutama dari masuknya ikan dari luar yang perlu ada pembatasan, termasuk kuota ikan jenis tertentu. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *