Dua Paslon Gugat di MK, Jhon Tabo – Ever Mudumi Optimis  Dilantik

Ketua Tim Pemenanga, Elias Basutey, SPd bersama Paslon Bupati Mamberamo Raya Nomor Urut 4, DR (HC) Jhon Tabo, SE, MBA - Ever Mudumi, SE.
banner 120x600
banner 468x60

BURMESO, Papuaterkini.com – Meski ada tiga Pasangan Calon Bupati Mamberamo Raya keberatan menandatangani berita acara penetapan pleno rekapitulasi hasil suara Pilkada Mamberamo Raya yang berujung pada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), namun Paslon Bupati Mamberamo Raya Nomor Urut 3, DR (HC) Jhon Tabo, SE, MBA, – Ever Mudumi, SE optimis bakal menang.

Jhon Tabo menilai adanya gugatan itu merupakan hak demokrasi dan selama Undang-Undang berlaku, maka setiap orang diberikan hak dan kesempatan selama tidak melanggar aturan dan konstitusi.

“Silahkan saja menggugatkan, namun sesuai aturan  yang benar. Dasar menggugat segala macam alasannya, silahkan. Bukti dari lapangan ini terbuka,” kata Jhon Tabo.

Apalagi, ujar Mantan Bupati Tolikara ini, penyelanggara sudah terbuka semua, masyarakat sudah terbuka dari TPS, PPD tingkat distrik hingga pleno tingkat kabupaten, semua dibawah tidak ada masalah. Bahkan, semua saksi sudah tandatangan.

“Silahkan saja, mereka punya hak dan dijamin oleh hukum untuk menggugat di MK, nanti akan terbukti di MK to,” tandasnya.

Lebih lanjut, bicara gugatan di MK adalah angka 2 persen, namun perolehan suara dalam Pilkada Mamberamo Raya bahwa paslon Bupati nomor urut 4 Jhon Tabo – Ever Mudumi beda 9 persen dengan Paslon Nomor Urut 2.

“Saya kira rakyat Mamberamo Raya ini sudah mengerti. Jadi, kita ndak usah tipu-tipu rakyat, terbuka semua,” katanya.

Paslon Bupati Mamberamo Raya yang diusung oleh Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Berkarya dan PSI ini, mengaku sangat optimis jika ia bersama Ever Mudumi bakal menang pada gugatan di MK.

“Kami optimis. Bukan lagi optimis menang, tapi optimis dilantik,” pungkasnya.

Sebelumnya, dua gugatan pasangan calon Bupati Mamberamo Raya yakni Paslon Nomor Urut 2, Robby W Rumansara – Lukas Janjte Puny dan Paslon Nomor Urut 3, Kristian Wanimbo – Yonas Tasti menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Mamberamo Raya.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *