Fraksi Golkar Setuju Perubahan Perdasi Penyelenggaraan PON Papua

Tan Wie Long, saat melaporkan pendapat akhir Fraksi Golkar DPR Papua terhadap usulan dua raperda, baru-baru ini.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Fraksi Golkar DPR Papua menyetujui adanya Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Perubahan Perdasi Nomor 5 Tahun 2020 tetang Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX tahun 2020 dimasukkan dalam tambahan Propemperda Provinsi Papua tahun 2020.

Hanya saja, Fraksi Golkar DPR Papua menyetujui itu dengan sejumlah catatan, diantaranya agar memastikan terlebih dahulu raperdasi tersebut apakah merupakan raperdasi perubahan pertama atau perubahan kedua atau perubahan ketiga.

“Berhubung PON XX ini juga merupakan harga diri masyarakat Papua, maka Fraksi Golkar DPR Papua berpendapat bahwa raperdasi ini harus segera dibahas dan dikaji serta secepatnya diparipurnakan untuk disahkan menjadi Perdasi,” kata Tan Wie Long, SH, pelapor Fraksi Golkar DPR Papua baru-baru ini.

Menurutnya, dengan adanya pengunduran waktu pelaksanaan PON XX tahun 2020 menjadi tahun 2021, maka harus melakukan perubahan – perubahan nomenklatur, sehingga dapat memberikan kepastian dan tidak menimbulkan multitafsir di dalam masyarakat.

Lebih lanjut, disisi lain dengan penyelenggaraan PON XX tahun 2021 ini, maka dituntut untuk untuk mewujudkan catur sukses yakni sukses penyelenggaraan, sukses pretasi, sukses pemberdayaan ekonomi masyarakat Papua dan sukses administrasi.

Fraksi Golkar DPR Papua juga menyetujui Raperdasi tentang Penanggulangan Bencana Non Alam Penyakit Pandemi yang Membahayakan Kelangsungan Hidup Penduduk untuk ditetapkan menjadi hak inisiatif DPR Papua.

Dikatakan, penyakit pandemic kenyataannya membahayakan kelangsungan hidup penduduk dunia, salah satunya adalah virus Corona atau Covid-19 yang dinyatakan WHO sebagai pandemic pada sebagian besar negara-negara di dunia, termasuk di Indonesia, lebih khusus di Papua.

Ditambahkan, penyebaran virus ini menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang semakin besar, serta berimplikasi buruk terhadap aspek sosial budaya, ekonomi, keamanan dan ketertiban masyarakat serta kesejahteraan masyarakat.

“Raperdasi ini merupakan pelaksanaan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang mengamanatkan pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berkewajiban mencegah dan menanggulangi penyakit pandemic yang membahayakan kehidupan penduduk di Papua. Untuk itu, Fraksi Golkar menteujui raperdasi ini dimasukkand alam Propemperda Provinsi Papua tahun 2020,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *