Ini Penjelasan Yan Mandenas Soal MRP Sampaikan Aspirasi Politis

Manager Persipura Jayapura, Yan P Mandenas, SSos, MSi.
banner 120x600
banner 468x60

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Anggota Komisi I DPR RI, Yan Permenas Mandenas, SSos, MSi menangapi pernyataan Ketua Musyawarah Majelis Rakyat Papua (MRP), Benny Suweni terkait kewenangan MRP.

Yan Mandenas meminta MRP harus membaca dan menafsirkan secara baik, karena pasal 1 – 79 dalam revisi UU Nomor 1 Tahun 2001 yang telah diimplementasikan dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

“Mungkin MRP yang keliru, apalagi saya yang membahas dan membedah revisi UU Otsus itu, sehingga saya pikir MRP harus membaca dan memahami serta menafsirkan bukan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu atau kelompok – kelompok yang sudah terafiliasi sendiri sebagai lembaga yang dibentuk pemerintah berdasarkan amanat implementasi UU Otsus Papua,” tegas Yan Mandenas, 29 April 2022.

Sebab, kata Yan Mandenas, DPR RI melakukan pemekaran provinsi dan kabupaten/kota di Papua, tidak menghilangkan kewenangan MRP.

Namun, DPR RI dan pemerintah pusat dapat melakukan pemekaran daerah otonom baru (DOB) di Papua baik provinsi dan kabupaten/kota, berdasarkan amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 pasal 76 ayat 2.

“Jadi, tolong MRP baca dan pahami baik,” tandas Anggota DPR RI dari Partai Gerindra ini.

Selain itu, lanjut Yan Mandenas, didalam pasal 1 – 79 UU Otsus, disitu tidak ada yang memberikan syarat kepada MRP sebagai lembaga kultur dan lembaga yang mewakili agama dan perempuan, untuk menyampaikan aspirasi yang sifatnya politis.

“Kenapa saya sampaikan aspirasi yang sifatnya politis? Karena aspirasi yang mereka terima adalah aspirasi demonstrasi massa yang syarat akan kepentingan politik praktis. Dan, aspirasi demonstrasi masyarakat itu dikategorikan sebagai aspirasi kelompok, bukan masyarakat aspirasi masyarakat adat Papua,” paparnya.

Menurutnya, jika MRP mau menjaring aspirasi masyarakat adat Papua, maka mereka harus melakukan hearing dialog di tujuh wilayah adat dan mereka mendengar apa yang disampaikan masyarakat adat, kemudian aspirasi itu yang dibawa kepada Presiden, Menkopolhukam dan DPR RI.

“Tapi, nyatanya yang MRP datang dan menyampaikan ke pusat, itu tidak merepresetasikan masyarakat adat, agama dan perempuan. Kenapa? Karena aspirasi kelompok politik yang menolak pemekaran DOB di Papua,” tandasnya lagi.

Mantan Anggota DPR Papua ini mengatakan di Papua ini ada 7 wilayah adat, tidak semua masyarakat adat Papua menolak pemekaran atau DOB di Papua.

Yan Mandenas menyebutkan justru masyarakat adat Anim Ha mendukung 100 persen untuk pembentukan Provinsi Papua Selatan, kemudian masyarakat adat Tabi mendukung pemekaran dan masyarakat adat Seireri juga mendukung pemekaran daerah provinsi di lakukan. Begitu juga masyarakat adat Meepago juga sebagian mendukung pemekaran provinsi dilakukan.

“Terus pertanyaannya, kalau MRP datang ke Jakarta menyampaikan aspirasi penolakan, baik terhadap Otsus dan pemekaran, berarti itu sifatnya adalah sangat politis, tidak menggambarkan representasi mereka terhadap lembaga kultur dan perwakilan masyarakat adat, perempuan dan lembaga,” ujarnya.

“Sehingga saya harus ingatkan MRP untuk baca dan menafsirkan dengan baik pasal 1 – 79 supaya tidak memalukan diri sendiri, supaya MRP bukan jalan mewakili personal mereka sebagai anggota MRP, tapi harus mempresentasikan lembaga dan didalam lembaga itu ada 7 perwakilan dari wilayah adat yang terdiri dari tiga unsur yakni adat, perempuan dan agama,” sambungnya.

Untuk itu, Yan Mandenas menilai pernyataan Ketua Panitia Musyawarah MRP Benny Suweni dan langkah yang dilakukan pimpinan MRP dan anggota sangat keliru dan sangat menciderai amanat UU Otsus yang diberikan kepada MRP dalam menjalankan tugasnya sebagai tugas representasi kultur, perempuan dan agama.

Mestinya, kata Yan Mandenas, MRP harusnya datang ke pusat dan kemudian menyampaikan bahwa wilayah adat Anim Ha, masyarakat adatnya menginginkan pemekaran provinsi, wilayah adat Seireri, masyarakat adatnya menginginkan pemekaran provinsi, begitu juga wilayah adat Meepago masyarakat adatnya menginginkan pemekaran provinsi, begitu juga Tabi dan Bomberai juga masyarakat adatnya menginginkan pemekaran provinsi.

“Bukan datang menyampaikan mengatasnamakan masyarakat adat dan presentasi datanya dan argumentasinya sangat diragukan, karena itu berdasarkan kemauan pimpinan MRP berdasarkan kepentingan kelompok – kelompok tertentu yang sudah berbau politik praktis, sehingga saya tegaskan bahwa MRP bukan sebagai lembaga politik dan tidak harus menyampaikan aspirasi politik yang sifatnya mewakili kelompok, tapi harus melakukan tupoksi berdasarkan mekanisme yang seharusnya mereka tempuh untuk memenuhi syarat dan amanat UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021,” paparnya.

Yan Mandenas mengatakan, proses pemekaran akan berlanjut sesuai dengan  amanat dan implementasi Otsus, yang memperhatikan asas keadilan, pemerataan dan profesionalitas, sehingga tidak berbicara berdasarkan kelompok seperti yang disuarakan MRP, tapi bicara berdasarkan representasi aspirasi masyarakat Papua,  yang memang ada yang meminta pemekaran dan ada yang tidak meminta pemekaran.

Untuk itu, ujar Yan Mandenas,  dari aspek ekonomi sangat penting untuk dilakukan pemekaran dan percepatan pembangunan, pemerataan pembangunan di seluruh wilayah adat di Papua, mengejar ketertinggalan dan peningkatan ekonomi masyarakat dan tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat Papua.

“Harapan saya masyarakat sekarang juga harus memprotek dan harus berani mengkritisi lembaga yang melangkah salah seperti kerja  kerja politik yang dilakukan Timotius Murib dan kawan – kawan,” pungkasnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *