Soroti Masalah Guru di Mamberamo Raya, KNPI Tegaskan Tak Ada Kepentingan

Pengurus KNPI Mamberamo Raya menggelar pers conference di Jayapura, Senin, 12 Agustus 2019.
banner 120x600
banner 468x60
Pengurus KNPI Mamberamo Raya menggelar pers conference di Jayapura, Senin, 12 Agustus 2019.

JAYAPURA, Papuaterkini.com – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Mamberamo Raya mengklarifikasi terhadap pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Mamberamo Raya dinilai menyudutkan terhadap KNPI Mamberamo Raya terkait persoalan para guru menuntut hak mereka hingga mogok mengajar.

“Kami KNPI Mamberamo Raya menanggapi Kepala Dinas Pendidikan yang mengatakan bahwa kami (KNPI) sebagai organisasi masyarakat tidak perlu harus mengintervensi. Ini pertanyaan saya, bapak kepala dinas melihat KNPI seperti apa? Bapak harus sadar bahwa kamilah pembentuk negara dan bapak mendidik kami melakukan hal-hal yang baik, termasuk memberikan saran dan kritikan kepada pemerintah, kenapa kami KNPI dipojokkan,” kata Wakil Ketua Bidang Kaderisasi KNPI Mamberamo Raya, Mesak Dondi di Jayapura, Senin, 12 Agustus 2019.

Ia menegaskan, KNPI Mamberamo Raya tidak ada kepentingan apapun terhadap masalah hak guru hingga mereka mogok mengajar. Namun, KNPI melihat pendidikan di Mamberamo Raya telah berhenti akibat guru mogok, sehingga hal itu menjadi keprehatinan KNPI Mamberamo Raya untuk mencari solusinya agar pendidikan segera dilaksanakan.

Menurutnya, untuk jalannya proses belajar mengajar itu, maka hak-hak guru yang tertunda harus diselesaikan, karena para guru menunggu pembayaran gaji mereka, setelah itu mereka melaksanakan tugasnya.

Soal pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Mamberamo Raya agar guru jangan hanya tahu meminta hak, tetapi kewajibannya tidak dilaksanakan, justru ia mempertanyakan hal itu.

“Kalau guru tak melaksanakan tugas, tapi ujian nasional berlangsung sukses itu siapa yang melaksanakan? Karena ujian nasional bulan Mei 2019, namun bapak tahan gaji Juni – Juli 2019. Jika mereka tak melaksanakan tugas, berarti ujian nasional itu fiktif,” tandasnya.

Terkait oknum juru bayar yang diduga menggelapkan gaji guru, ia meminta agar tak menyalahkannya. Sebab, untuk mengeluarkan rekening giro untuk membayar hak guru itu, juga ada tandatangan kepala dinas.

“Jadi, jujur saja permasalahannya dimana? Supaya semua dapat diselesaikan. Jangan melempar tanggungjawab ke bupati atau ke siapa, tapi uang keluar pasti bapak tahu,” ujarnya.

Terkait guru yang aktif dan tidak aktif dengan penahanan gaji, ia menambahkan jika kondisi riil bahwa ujian nasional selesai Mei 2019, namun penahanan gaji pada bulan Juni 2019, tidak masuk akal karena para guru melaksanakan tugas.

Mantan Ketua KNPI Mamberamo Raya, Clemens Sinery mengaku ikut prehatin dengan pendidikan di Kabupaten Mamberamo Raya hingga belum ada proses belajar mengajar.

“Saya minta masalah ini harus segera ditangani secara serius oleh Dinas Pendidikan Mamberamo Raya,” katanya.

Ia menilai pendidikan di Mamberamo Raya dari awal pemerintahan hingga sekarang justru mengalami penurunan. Padahal, sebelumnya proses pendidikan berjalan baik meski tingkat kesulitan tinggi, sehingga perlu ada solusi.

“Ini top leadernya menjadi penting. Untuk itu, kami lihat dari pemuda ternyata ada hal-hal yang tidak beres. Ketika pemuda mengambil bagian untuk membantu menyelesaikan masalah di Mamberamo Raya, justru ada pihak-pihak tertentu yang merasa kebakaran jenggot. Padahal, para pemuda ingin SDM Mamberamo lebih baik ke depan, bukan memojokkan pemerintah,” pungkasnya.

Koordinator Wilayah II DPD KNPI Mamberamo Raya, Jhon Maitindom menilai buntut tidak dibayarnya hak guru itu, proses belajar mengajar tidak berjalan.

“Kami menilai ini pelanggaran HAM terbesar di Mamberamo Raya terhadap anak-anak sekolah dan pembunuhan terhadap SDM anak Mamberamo Raya,” tandasnya.

Ia mempertanyakan kinerja kepala dinas pendidikan soal hak guru yang belum dibayar. Maitindom menyarankan agar mestinya memanfaatkan pengawas sekolah yang ada dalam mengawasi guru.

“Ketika pak kadis pertanyakan jangan nuntut hak, kalau kewajiban belum dilaksanakan. Nah, ini kami pertanyakan? Karena ada teman – teman pengawas sekolah,” ujarnya.

Ia memastikan di wilayah barat Mamberamo Raya, proses belajar mengajar berjalan. Sampai hak guru ditahan pada Juni – Juli 2019 sehingga timbul pertanyaan.

“Kepala dinas punya data mana ada guru yang tak mengajar? Sebagai kepala dinas seharusnya menyampaikan data yang riil, sehingga tidak menyalahkan semua pihak,” katanya.

Menurutnya, jika seorang guru tak melaksanakan tugas, mestinya dinas memblokir guru yang bersangkutan. Bukan malah dibayarkan manual. Itu tentu sebuah kekeliruan, akibatnya semua guru jadi korban.

Ditegaskan, KNPI tidak mengintervensi pemerintah, tapi memberikan koreksi sebagai mitra atas masalah itu. “Masalah itu muncul karena fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan kontrol terhadap pemerintah tidak ada. Mestinya eksekutif dan DPRD juga menjalankan fungsinya, termasuk aparat penegak hukum menindaklanjuti itu dengan proses hukum,” tandasnya.  

Ia berharap ke depan eksekutif, legislatif dan yudikatif melaksanakan tugasnya dengan baik agar tidak menjadi sorotan.

“Soal anggaran Rp 1,2 miliar yang belum dibayarkan. Uangnya dibawa kemana? Karena tidak bisa mata anggaran itu dialihkan dari mata anggaran lain. Itu bisa temuan dan bisa proses hukum,” pungkasnya.

Ia meminta agar Ditreskrim Polda Papua menindaklanjuti laporan para guru itu. “Kami KNPI minta agar diproses hukum, supaya jadi pembelajaran kepada siapapun yang nanti jadi kepala dinas,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum dan HAM KNPI Mamberamo Raya, Ruben menilai harus ada efek jera terhadap proses yang terjadi di Mamberamo Raya, secara khusus di Dinas Pendidikan.

“Ya, jika ada indikasi penyalahgunaan keuangan, mestinya harus diproses hukum,” pungkasnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *