Tahap I, Pemkab Waropen Siap Cairkan Rp 5 Miliar untuk KPU

Jaelani, Ap, MAP
banner 120x600
banner 468x60
Jaelani, Ap, MAP

WAROPEN, Papuaterkini.com – Adanya surat Penundaan Sementara tahapan Pemilukada yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Waropen, terkait belum dikucurkannya anggaran, tampaknya langsung ditangapi Pemkab Waropen.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Waropen, Jaelani, Ap, MAP menegaskan jika Pemkab Waropen sudah menyiapkan anggarannya dan akan direalisasikan Senin, 2 Februari 2020 sebesar Rp 5 miliar untuk tahap I.

Dikatakan, proses pencairan ini lebih cepat dari surat yang disampaikan kepada KPU Waropen, dimana dalam surat itu menyatakan transfer dana hibah ke rekening KPU Waropen paling lambat 5 Maret 2020.

“Dari surat yang kami layangkan ke KPU pada 26 Pebruari terkait penjelasan pencairan dana hibah dengan jangka waktu paling lambat tanggal 5, bisa lebih cepat, kita sudah koordinasi dengan pihak keuangan dipastikan hari Senin, 2 Februari 2020 sudah sampai ke rekening KPU Waropen,” kata Jaelani dihubungi via dawainya.

Dijelaskan, proses administrasi pencairan dana sudah dilakukan dan sudah lengkap, akan tetapi kerena bertepatan dengan hari libur, maka proses realisasinya akan dilakukan hari Senin, 2 Februari 2020.

“Kita sudah siapkan administrasinya, cuma karena hari libur dan rekening KPU beda Bank, jadi prosesnya menjadi agak lama,” jelas Jaelani.

Hal senada juga disampaikan sekretaris BPKAD Isai E Refasi S.STP bahwa pencairan anggaran dana hibah ke KPU oleh Pemda Waropen sebenarnya sudah bisa dikucurkan Sabtu, 29 Februari 2020, namun karena hari libur, maka akan diproses Senin, 2 Februari 2020.

Menurutnya, adanya perbedaan rekening bank maka proses transfer ke rekening KPU memakan waktu bisa hingga sehari, dimana KPU Waropen memiliki rekening Bank BRI, sedangkan Kas daerah rekening Bank Papua.

“Sebenarnya hari ini sudah bisa direalisasi, cuma rekeningnya KPU terdebet di BRI, kalau dari Bank Papua sudah siap, jadi hari Senin sudah realisasi,” ujarnya.

Sebelumnya pada 29 Oktober 2019, Pemkab Waropen telah mentransfer dana tahap satu sebesar Rp 1 miliar dari total Rp 12 miliar ke KPU Waropen yang anggarannya dari APBD Perubahan.

Dimana diketahui dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sudah disepakati sebesar Rp 30 miliar dengan pencarin tiga tahap, tahap satu 40  persen, tahap dua 50 persen, tahap tiga sepuluh persen. Dalam proses realisasi ini disesuaikan dengan ketersedian anggaran. (af/bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *