Tuntut Haknya, 14 Marga Moi Maya Minta Perusahaan Petrogas Bayar Tanah Adatnya

banner 120x600
banner 468x60

Anggota DPD-RI Yance Samonsabra dan Tim Advokasi H.Kumar SH.MH berfoto bersama warga

JAYAPURA, papuaterkini.com– Terkait tindak lanjut dan hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) DPD-RI (Dewan Perwakilan Daerah) bersama masyarakat Adat 14 marga Suku Moi Maya di Salawati Kabupaten Sorong soal pembayaran tanah adat yang telah digunakan perusahaan untuk pengelolaan eksploitasi minyak dan gas sejak Tahun 1992 hingga saat ini.

Belum selesainya soal pembayaran lahan tanah adat tersebut menjadikan masyarakat yang berada di 14 marga Suku Moi masih banyak yang belum mendapatkan penerangan listrik, air bersih serta tempat tinggal layak huni yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan sebagai bentuk pelaksanaan CSR (Corporate Social Responsible) agar bisa bersinergi dengan masyarakat adat. Hal ini sesuai dengan keputusan RDP DPD-RI yang digelar 15 September 2021 lalu bersama masyarakat, perusahaan Petrogas (island) Ltd, Pemkab Sorong dan BPN Propinsi Papua Barat.

Sesuai surat DPD-RI tertanggal 30 September 2021, menugaskan anggotanya yang berada di dapil tersebut yakni, Yance Samonsabra SH, M.Si untuk rencana tindak lanjut dengan melakukan pertemuan bersama masyarakat adat Moi Maya dan perusahaan.

“Kita pertemuan bersama perusahaan dan masyarakat adat Moi Maya di Balai Pertemuan Kampung Batbiro Distrik Salawati Selatan. Sebagai upaya untuk memfasilitasi masyarakat adat, bersama perusahaan dan Pemda Kabupaten Sorong agar masalah ini segera mendapatkan solusi yang terbaik terbaik” kata Yance Samonsabra, Sabtu (9/10).

Kedatangan senator Yance Samonsabra dan Tim Advokasi H.Kumar SH.MH disambut masyarakat adat dengan tradisi injak piring, pengalungan bunga. Sebuah bentuk penghargaan dari masyarakat adat yang butuh perlindungan dan keadilan serta pendampingan agar hak-hak mereka di hargai.

H. Kumar SH.MH selaku Tim Advokasi masyarakat adat yang turut mendampingi DPD-RI mengatakan bahwa perlu dievaluasi ulang tentang pembayaran lahan tanah adat yang dalam kawasan tersebut terdapat 67 sumur minyak dan gas yang telah menjadi komoditas perusahaan. Sementara masyarakat adat 14 Marga ini masih hidup dalam kondisi yang memprihatinkan dan sangat sederhana.

Dirinya menambahkan pihaknya bersama Yance Samonsabra yang dikawal masyarakat adat melakukan penyesuaian data dan fakta di lapangan pada hari Sabtu 9 Oktober 2021 kemudian dilanjutkan dengan musyawarah

“Kami turun bersama perwakilan DPD RI senator Yance Samonsabra yang berada di Dapil Papua Barat dan perusahaan Petrogas. Kami juga telah mengambil beberapa sampel sumur-sumur yang belum di bayar dan penanganan limbah perusahaan agar tidak berdampak pada kehidupan masyarakat di sekitarnya” katanya.

Kumar berharap agar segera ada titik kejelasan dan penyelesaian pembayaran kepada pemilik hak ulayat berupa ganti untung bukan ganti rugi, artinya masyarakat harus diuntungkan dari segi ekonomi, agar taraf hidup mereka bisa sejahtera yang berdampak untuk masa depan anak-anak mereka. Pihaknya juga menyampaikan pada pihak perusahaan bahwa DBH (Dana Bagi Hasil) benar-benar bisa tersalurkan dengan baik.

“Intinya Tim advokasi masyarakat adat Suku Moi Maya berharap agar segera ada penyelesaian terkait dengan masalah pembayaran tersebut. Kami juga menyampaikan pada masyarakat jika persoalan pembayaran sudah selesai masyarakat adat tidak boleh menghalangi kegiatan dan rutinitas perusahaan, hindari palang memalang, mari kita tempuh mekanisme dan jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan jalur mediasi masyarakat adat dan perusahaan” terang Kumar.(ab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *