Atlet Panahan dan Panjat Tebing Papua Sumbang Medali Perak PON XXI Aceh – Sumut 

Atlet Panahan Papua Catur.
banner 120x600

BANDA ACEH, Papuaterkini.com –  Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara (Sumut) 2024, memasuki hari kelima semakin ketat. Masing-masing provinsi berupaya menambah pundi-pundi medali emas, perak dan perunggu.

Di Banda Aceh, Sabtu siang, 14 September 2024, Cabang Olahraga (Cabor) Panahan dan Panjat Tebing menggelar partai final.

Final Cabor Panahan nomor divisi coumpound putra, berhadapan Catur Wuri Adi Nugroho dari Papua melawan Prima Wisnu Wardhana asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berlangsung di venue panahan kompleks Stadion Harapan Bangsa dengan skor akhir 149-133.

Prima Wisnu Wardhana meraih medali emas dan Catur Wuri menyabet medali Perak. Sedangkan medali perunggu diraih pemanah atas nama Gilang Aji dari Kontingen Jawa Tengah.

Ketua Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Provinsi Papua, Dr Juliana J Waromi, SE, MSi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada lima atlet panahannya yang sudah berjuang di ajang PON XXI Aceh-Sumut dan berhasil menyumbangkan 1 medali perak bagi kontingen Provinsi Papua.

“Saya berterima kasih kepada atlet panahan yang sudah berjuang. Walaupun 5 atlet kita yang turun diajang  PON kali ini, berhasil meraih medali perak. Ini hasil yang luar biasa diiven nasional yang sangat ketat karena bersaing pemanah-pemanah terbaik dari seluruh Indonesia,” kata Sekertaris DPR Papua ini.

Sedangkan di final Cabor Panjat Tebing nomor lead perorangan putra yang berlangsung di Arena Panjat Tebing, Kompleks Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Sabtu, 14 September 2024, pemanjat tebing asal Jawa Timur, Tri Ramadani meraih medali emas dengan skor 42+ dengan finis pertama.

Posisi kedua diraih Muhammad Rizky Syahrafli Simatupang dari Sumatera Selatan dengan skor 42. Sedangkan atlet Papua atas nama Raviandi Ramadhan di urutan ketiga dengan skor 42+ meraih medali perunggu.

Atas hasil tersebut, kontingen Papua melayangkan protes ke dewan juri. Dalam nota protes, kontingen Papua mengklaim bahwa atletnya Raviandi Ramadhan yang berhak meraih medali emas dengan dasar dan fakta pertandingan bahwa atlet tersebut berada di sumbu jalur dan mencapai posisi tertinggi.

Namun dalam hasil sidang Dewan Juri Cabor Panjat Tebing memutuskan atlet Jawa Timur, Tri Ramadani tetap berada di urutan pertama sedangkan posisi kedua dan ketiga berubah.

Posisi kedua atas nama Raviandi Ramadhan dari Papua dan berhak meraih medali perak sedangkan posisi ketiga Muhammad Rizky Syahrafli Simatupang dari Sumatera Selatan meraih medali perunggu.

Dewan juri berpendapat, atlet Jawa Timur Tri Ramadani berhak meraih medali emas karena atlet tersebut memperoleh skor yang sama dengan Papua namun gerakannya saat memanjat berada di sumbu jalur panjat tebing.

Atlet Panjat Tebing Papua, Raviandi Ramadhan Saat Berlaga di Partai Final Nomor Lead Perorangan Putra PON XXI Aceh-Sumut yang Berlangsung di Arena Panjat Tebing, Kompleks Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Sabtu, 14 September 2024.

Sementara itu Koordinator Organisasi dan Hukum Kontingen  Provinsi Papua, Hengky F Sawaki,SE bersama tim yang menemui langsung panitia dan dewan juri Panjat Tebing menyatakan apabila hasil putusan dewan juri cabor panjat tebing PON XXI Aceh-Sumut berdasarkan fakta hasil pertandingan dan aturan sebagaimana tercantum dalam Technical Hand Book (THB) Panjat Tebing, maka kontingen Papua dapat memahami dan menerima putusan ini.

Namun Sawaki mengingatkan agar sportifitas dalam setiap pertandingan di PON XXI harus dijunjung tinggi agar tidak mencederai penyelenggaraan pesta olahraga nasional tersebut.

“Apabila fakta dalam pertandingan dapat dibuktikan sebagaimana diatur dalam THB Panjat Tebing, maka kontingen Papua memahami dan menerima putusan tersebut. Namun kami mengingatkan agar sportifitas dan fair play di PON harus dijunjung tinggi,” pungkas Hengki Sawaki didampingi timnya Dr Suwito, SH, MH dan Dr Roberth Masreng, MHum. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *