KONI Usulkan Revisi Perdasi Penyelenggaraan Olahraga di Provinsi Papua

Ketua Umum KONI Papua Kenius Kogoya menyerahkan usulan revisi Perdasi tentang Penyelenggaraan Olahraga di Provinsi Papua kepada Ketua Bapemperda DPR Papua dalam rapat, Senin, 17 Maret 2025.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – KONI Papua mengusulkan revisi Perdasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Olahraga di Provinsi Papua kepada Bapemperda DPR Papua.

Bahkan, Ketua KONI Papua, Kenius Kogoya didampingi pengurus KONI Papua menyerahkan usulan draf revisi Perdasi  tentang Penyelenggaraan Olahraga di Provinsi Papua dalam rapat bersamab Bapemperda DPR Papua, Senin, 17 Maret 2025.

“Kami dari KONI Papua mengusulkan revisi Perdasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Olahraga di Provinsi Papua,” kata Ketua KONI Papua Kenius Kogoya usai rapat. 

Sebab, kata Kenius Kogoya, muatan dari Perdasi tentang Penyelenggaraan Olahraga di Provinsi Papua itu sangat bertentangan dengan Undang-undang diatasnya  yakni UU  Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan PP Nomor 46 Tahun 2024  tentang Penyelenggaraan Olahraga.

“Nah, ini sangat bertolak belakang. Dan itu peraturan dibawah itu (Perdasi), tidak boleh menabrak peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Untuk itu, KONI Papua mengajukan kepada Bapemperda DPR Papua untuk melakukan revisi terhadap Perdasi tentang Penyelenggaraan Olahraga di Provinsi  Papua.

“Kami sebagai pelaku olahraga tapi tidak pernah diundang atau membicarakan terkait Perdasi ini. Kami tidak tahu darimana naskah akademiknya, karena kampus sendiri kami libatkan kepengurus KONI dan kerjasama KONI dengan Fakultas Ilmu Keolahragaan yang selama ini sudah berjalan, mereka sendiri pun tidak tahu naskah akademik itu darimana? sehingga KONI mendesak DPR Papua melakukan revisi terhadap Perdasi itu,” paparnya.

Sebab, menurut Kenius, banyak hal yang termuat dalam perdasi itu, terutama penyelenggaraan olahraga prestasi yang selama ini diurus oleh KONI, namun dalam Perdasi itu akan dibentuk Komisi Olahraga yang beranggotakan 7 orang  yang akan mengurus olahraga prestasi.

“Nah, itu ada sedikit sangat rancu dengan UU Nomor 11 Tahun 2022, karena  itu sudah jelas berbicara  bahwa untuk olahraga prestasi itu yang urus Komite Nasional Olahraga, dimana di Provinsi itu ada KONI. Itu sudah jelas, sehingga kita perlu duduk bersama sehingga ada aturan tidak tumpang tindih,” tandasnya.

Diakui, sampai saat ini Perdasi itu sudah dijalankan atau tidak, KONI Papua tidak mengetahuinya. Namun, KONI Papua sampai saat ini tidak diberikan anggaran atau hibah dari  Provinsi Papua.

“Apakah karena ada Perdasi ini atau faktor lain, kami tidak tahu. Jadi, pembinaan olahraga di Papua pun tidak berjalan, yang seharusnya tahun ini kita sudah menyelenggarakan iven Pekan Olahraga Provinsi. Karena jika bicara pembinaan olahraga ini, selalu berjenjang dari tahun ke tahun, bahkan tahun depan kita sudah masuk untuk Pra PON lewat kejurnas, kemudian ada single iven dari semua cabor. Kalau tidak, atlet-atlet yang kita bina selama ini  bisa memilih hal lain jika kita tidak bina terus, sehingga ini kami sangat sayangkan. Nah, dengan revisi ini ada niat baik untuk sama-sama mengurus olahraga, sama-sama membangun Tanah Papua dengan olahraga,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPR Papua Adam Arisoy mengakui jika Bapemperda mendorong 5 raperdasi yang akan diparipurnakan dalam rapat paripurna DPR Papua dalam waktu dekat ini. Salah satunya, termasuk revisi Perdasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Olahraga di Provinsi Papua yang diusulkan oleh KONI Papua. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *