Fraksi Keadilan Pembangunan DPRP Soroti Realisasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Dibawah 55 Persen

H Wagus Hidayat, Pelapor Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan DPR Papua menyampaikan pandangan fraksinya dalam rapat paripurna membahas Raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Selasa, 15 Juli 2025.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Fraksi Keadilan Pembangunan DPR Papua memberikan beberapa catatan terhadap raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dalam rapat paripurna II DPR Papua, Selasa, 15 Juli 2025.

Pertama, terhadap Pendapatan Daerah, dimana realisasi Pendapatan-LRA TA 2024 mencapai angka sebesar Rp 3.059 triliun atau mencapai 100,50% dari target yang ditetapkan pada APBD sebesar Rp 3,044 triliun.

Kontribusi pendapatan terbesar berasal dari Pendapatan Transfer dengan nilai sebesar Rp 2,381 triliun atau mencapai 78,23%. Kemudian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebasar Rp 674,493 miliar atau mencapai 22,16%. Dan, dari Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah senilai Rp 3,349 miliar.

“Jika melihat kelompok penerimaan diatas maka semuanya mencapai angka yang sangat optimal. Yang menarik untuk dicermati adalah penerimaan pendapatan berdasarkan objek pajak dan retribusi daerah masih terdapat realisasi penerimaan dibawah 55%,” kata Pelapor Fraksi Keadilan Pembangunan DPR Papua, H Wagus Hidayat, SH, MSos ketika menyampaikan pandangan fraksinya terhadap Raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dalam rapat paripurna, Selasa, 15 Juli 2025.

Ia mencontohkan retribusi pelayanan kesehatan, retribusi tempat penginapan/pasanggarahan/vila, retribusi penjualan produk usaha daerah, retribusi pertambangan rakyat dan lainnya.

Namun demikian, Fraksi Keadilan dan Pembangunan juga mengapresiasi atas kinerja penerimaan objek pajak dan retribusi yang mampu melebihi target seperti Retribusi Pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor dan lainnya.

Sedangkan, untuk Belanja Daerah, realisasi Belanja Daerah-LRA TA 2024 mencapai nilai sebesar Rp 3,802 triliun atau mencapai 89,34% dari target anggaran belanja dalam APBD TA 2024 sebesar Rp 4,255 triliun. Sedangkan yang tidak terealisasi sebesar Rp 453,567 miliar atau 12,00%.

Proporsi Belanja Daerah terbesar adalah Belanja Operasi yaitu 72,62% dengan realisasi belanja mencapai Rp 3,090  triliun atau 90,16% dari Anggaran Belanja Operasi pada APBD sebesar Rp 3,427 triliun. Proporsi Belanja Daerah berikutnya adalah Belanja Modal, yaitu 11,19% dengan realisasi belanja sebesar Rp 476,126 miliar atau 83,95% dari target Belanja Modal pada APBD sebesar Rp 567,142 miliar.

Kemudian Proporsi Belanja Transfer adalah 5,54%, dengan realisasi belanja sebesar Rp 235,632 miliar atau 100,00% dari target sebesar Rp 235,632 miliar. Sedangkan, Proporsi Belanja Daerah untuk Belanja Tak Terduga adalah 0,00 dengan realisasi belanja sebesar Rp 0,00 dari target pada APBD yang sebesar Rp 25,278 miliar.

Menurutnya, jika melihat keseluruhan realisasi Belanja Daerah pada OPD (halaman 124 Buku LKPD Audited) mencapai Rp 3,672 triliun  atau mencapai 86,30% dari target anggaran Belanja Daerah OPD yaitu Rp 4,255 triliun.

“Secara umum, realisasi belanja OPD sebesar 86,30% tahun 2024 dapat dikatakan baik, karena menunjukkan sebagian besar anggaran telah digunakan sesuai dengan perencanaan. Idealnya, realisasi anggaran mendekati 100%, yang menunjukkan bahwa program dan kegiatan telah dilaksanakan sesuai rencana,” ujarnya.

“Jika terlalu rendah <70% (kurang dari 70%), bisa mengindikasikan hambatan dalam pelaksanaan program, seperti keterlambatan administrasi atau kendala teknis. Jika terlalu tinggi >95% (lebih dari 95%), perlu dievaluasi apakah anggaran digunakan secara optimal atau hanya untuk memenuhi target serapan tanpa memperhatikan efektivitas,” sambungnya.

Lebih lanjut, untuk Silpa LRA menunjukan angka sebesar Rp 486,183  miliar, linier atau sama dengan angka Silpa dilaporan LP-SAL. Ini menunjukan bahwa dalam penyusunan dan penyajian LKPD betul betul memperhatikan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan peraturan lainnya.

Sedangkan, untuk neraca, pada komponen Pengelolaan Kas, Fraksi Keadilan Pembangunan mengapresiasi Pj Gubernur dan seluruh jajaran atas pengendalian manajemen kas yang sangat baik, terbukti dari laporan Neraca menunjukan di tahun 2023 Nilai Kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp 202,202 juta turun di tahun 2024 menjadi Rp 74,785 juta.

Pada Komponen Aset Lain-lain terdapat angka Rp 55,958 miliar yang merupakan aset tetap yang sudah tidak digunakan lagi penggunaannya dalam operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sampai 31 Desember 2024.

Dikatakan, soal temuan BPK RI terdapat 10 poin atas belanja daerah dan 3 Rincian temuan atas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Untuk itu, Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan memberikan rekomendasi, pertama Pemprov Papua harus lebih aktif lagi untuk memaksimalkan sumber penerimaan yang berasal dari PAD, terutama dengan adanya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang lebih menyederhanakan jenis pajak daerah menjadi 5 jenis, namun memperluas basis dan peluang optimalisasi dari masing masing objek pajak.

“Fraksi Keadilan Pembangunan sangat berharap Pemprov Papua mampu memanfaatkan potensi SDA secara legal dan terukur, mampu menyusun format legalitas tambang rakyat berbasis masyarakat adat (izin pertambangan rakyat) sebagai sumber baru pendapatan asli daerah, restrukturisasi BUMD yang tidak produktif, mampu mengembangkan ekonomi kreatif dan UMKM, inventarisasi aset tetap yang bisa dimanfaatkan untuk menambah sumber dari pemakaian kekayaan daerah,” paparnya.

Kedua, realisasi Pendapatan Transfer dari Dana bagi Hasil Sawit sebesar Rp1,615  miliar, realisasi sebesar 100% dari Rp 0,00 yang dianggarkan atau tidak dianggarkan pada APBD 2024.

Fraksi Keadilan dan Pembangunan menganggap bahwa potensi pendapatan Transfer dari DBH Sawit sangat mungkin untuk didapatkan secara maksimal. Untuk itu, Fraksi Keadilan Pembangunan meminta Gubernur untuk membentuk tim terpadu yang mengurusi khusus Sawit, intens membangun komunikasi ke Pemerintah Pusat, sebab DBH Sawit secara teknis diataur di dalam PP Nomor 38 tahun 2023 pasal 5 point a yakni “DBH Sawit dibagikan kepada Provinsi yang bersangkutan sebesar 20%”, dengan mempertimbangkan luas lahan perkebunan sawit, produktifitas lahan perkebunan sawit dan indikator lainnya yang diatur oleh Menteri.

Ketiga, perlu dilakukan evaluasi terhadap sisa anggaran di masing-masing OPD untuk memastikan apakah ada program yang belum terlaksana. Meskipun angka 86,30% menunjukkan kinerja yang cukup baik, tetapi perlu dilakukan analisis lebih lanjut untuk memastikan efektivitas dan dampaknya terhadap pembangunan Daerah. Karena berdasarkan data LHP BPK RI, ada beberapa OPD yang realisasi belanja tidak menggambarkan yang senyatanya.

Keempat, pencatatan SILPA pada LRA sebesar Rp 486,183 miliar, salah satu rincian SILPA adalah kas di Kas Daerah sebesar Rp 481,129 miliar.

“Fraksi Keadilan dan Pembangunan meminta kepada Pj Gubernur untuk bisa dirincikan di LKPD, apakah angka tersebut masih terdapat beban belanja tahun 2024 yang harus diakomodir di tahun 2025 atau merupakan Silpa yang peruntukannya bisa digunakan secara bebas untuk digunakan pada Perubahan APBD tahun 2025,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Fraksi Keadilan Pembangunan  merekomendasikan kepada Pj Gubernur Papua untuk mengajukan penghapusan Barang Milik Daerah kepada DPR Papua berdasarkan Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 430-Pasal 451 secara khusus mengatur penghapusan BMD, sehingga tidak menjadi beban pencatatan pada Neraca Pemprov Papua.

Selain itu, menertibkan seluruh penganggaran yang tidak sesuai dengan Permendagri tentang penyusunan APBD, serta aturan teknis lainnya. Mengoptimalkan fungsi Inspektorat Daerah dalam mencegah kesalahan penganggaran sejak tahap perencanaan, Menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dengan rencana aksi yang terukur dan berbatas waktu, serta menyampaikannya kepada DPRD secara berkala.

Sedangkan, pada LRA terdapat realisasi pencairan dana cadangan sebesar Rp 300 miliar atau sebesar 100% dari yang dianggarkan.

“Untuk itu, Fraksi Keadilan Pembangunan meminta Pj Gubernur untuk merincikan pencairan dana cadangan tersebar di OPD mana, nama kegiatan, dan anggaran perkegiatan berapa? Selain itu, meminta Pj Gubernur untuk bisa menambah anggaran Dana Hibah Bantuan Partai Politik,” imbuhnya. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *