JAYAPURA, Papuaterkini.com – Badan Anggaran DPR Papua cukup prehatin atas permasalahan aset tanah dan bangunan yang dihadapi oleh Pemprov Papua tidak kunjung dapat diselesaikan.
Padahal, diketahui saldo aset tetap tercatat sebesar Rp 14,676 triliun termasuk didalamnya tanah sebesar Rp 1,833 triliun dan gedung beserta bangunan sebesar Rp 6,577 triliun dalam kondisi bersengketa dan ditempati oleh pihak ketiga.
Bahkan, data yang disampaikan Badan Anggaran DPR Papua dalam rapat paripurna membahas Raperdasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024, terhadap aset-aset yang masih dalam sengketa itu, yakni pertama aset tanah diantaranya tanah dan bangunan Kompleks DPR Papua di Jalan Baru Kotaraja, dimana rumah-rumah dinas tersebut sebagian besar masih ditempati oleh anggota dewan yang telah selesai masa jabatannya dan sisa tanah yang seharusnya masih kosong telah dikapling dan dipagar serta dibangun rumah oleh masyarakat.
Tanah peruntukan Stadion Kotaraja yang ada bangunan kolam renang karena tidak dimanfaatkan, maka diatas tanah itu telah dibangun rumah masyarakat dan dijadikan usaha peternakan yang dikuasai oleh masyarakat.
Tanah dan bangunan eks Dinas Perkebunan di Jalan Sumatera Dok V Jayapura,, yang direnovasi dan di bangun rumah oleh masyarakat setempat.
Tanah, gedung Klinik Hewan di Jalan Raya Entrop Jayapura sebagian lalhan sudah dijadikan jalan umum dan seluas 30.000 meter persegi sudah berpindah tangan karena proses jual beli dan sudah dikuasai masyarakat.
Tanah eks Dinas Sosial di Kelapa Lima Merauke yang dimanfaatkan sebagai Balai Latihan Kerja (BLK) diketahui sebagian sudah dijualbelikan dan dikuasai oleh masyarakat. Tanah Dinas Pariwisata yatu Gedung Expo Waena yang dikuasai oleh masyarakat atau pihak ketiga. Tanah Dinas Kesehatan dengan peruntukan untuk Puskesmasdi Jalan Baru Pasar Youtefa telah dikuasai oleh masyarakat atau pihak ketiga.
Selain itu, tanah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan di BBI Hortikultura di Kurik, Kabupaten Merauke terdapat 15 rumah dinas yang ditempati masyarakat dan tanah Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Hamadii Kota Jayapura seluas 20.000 meter persegi dengan permasalahan bwa pengelolaan PPI tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya.
Kedua, gedung bangunan milik Pemprov Pappua yang bersengketa diantaranya rumah Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan yang berlokasi di BLK Jayapura terdapat 17 rumah dinas ditempat masyarakat, RSUD Jayapura terdapat 12 rumah dinas ditempati masyarakat, Kantor Pusat Koperasi Pegawai RI Provinsi Papua di Jalan Raya Cigombong ditempati masyarakat.
Selain itu, tanah Dinas Perikanan dan Kelautan dengan peruntukan Kantor Balai Benih Ikan Jalan Yabaso Sentani, Kabupaten Jayapura yang dikuasai masyarakat dipindahkan ke Desa Beraf Distrik Genyem, Hotel Arfak di Kabupaten Manokwari Papua Barat, Hotel Numbay di Kota Jayapura yang dituntut ganti rugi tanah oleh masyarakat atau pemilik hak ulayat.
Selain itu, Hotel Mapia di Biak diketahui sebagian tanahnya dijual kembali kepada pemilik ulayat dan sebagiannya ditempati oleh masyarakat untuk rumah tinggal dan tempat usaha, Hotel Marauw di Kabupaten Biak sudah tidak ada bangunan alias dirobohkan dan Hotel Asmat dimana pembiayaan renovasi dtanggung oleh Pemkab Merauke, Papua Selatan, maka operasional hotel tersebut saat ini dikelola oleh Pemkab Merauke.
Tidak hanya itu, sejumlah gedung yang berlokasi di Jakarta, diantaranya Mess Cenderawasih yang berlokasi di Jalan KH Mas Mansyur Tanah Abang Jakarta Pusat dalam tahap pengosongan penghuni karena adanya kerjasama antara Pemprov Papua dengan pihak pengembang.
Bangunan di Jalan Kali Baru, Jalan Kepu Selatan Tanah Tinggi, Rawa Barat dan Jalan Suryo yang dikuasai oleh pihak lain.
“Badan Anggaran DPR Papua mendukung langkah gubernur untuk menyelesaikan secara arif dan bijaksana. Apabila diperlukan dapat dilakukan melalui jalur hukum,” kata Pelapor Badan Anggaran DPR Papua, Edward Norman Banua ketika menyampaikan pendapat Badan Anggaran DPR Papua dalam rapat paripurna membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024, Rabu, 16 Juli 2025.(bat)















