Bupati dan DPRK se Wilayah Adat Saireri Sepakat Usulkan DOB Provinsi Kepulauan Papua Utara

Para bupati, wakil bupati, pimpinan DPRK dan masyarakat adat secara bergantian membubuhkan tanda tangan resepsi 107 tahun Pemerintah Biak Numfor, di Lapangan Gelanggang Cenderawasih, Kamis, 17 Juli 2025. (Foto: Uni)
banner 120x600

BIAK, Papuaterkini.com – Pembentukan Provinsi Papua Utara kembali mengemuka di wilayah adat Saereri. Bahkan, bupati-bupati yang ada di wilayah adat Saireri sepakat akan mempresur pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Utara.

Keseriusan untuk mewujudkan pembentukan Provinsi Papua Utara ditindaklanjuti dalam penandatanganan nota kesepahaman bersama, disela-sela puncak acara resepsi 107 tahun Pemerintah Biak Numfor, di Lapangan Gelanggang Cenderawasih, Kamis, 17 Juli 2025.

Tak hanya Bupati, ikut membubuhkan tanda tangan dalam nota kesamaaan itu antara lain; para ketua – ketua DPRK dari kabupaten-kabupaten di wilayah adat Saereri, tokoh masyakat dan tokoh adat, dihadapan ribuan masyarakat.

Setelah pembacaan deklarasi dan nota kesepahaman pembentukan DOB baru oleh Bupati Supiori Heronimus Mansoben, SIP, MSi, dilanjutkan penandatangan. Dari empat kabupaten yang ada di wilayah adat Saereri, kepala daerahnya membubuhkan langsung tanda tangan sebagai bentuk dukungan dan keseriusan mendorong satu provinsi baru di bagian utara Papua, diantaranya Bupati Biak Numfor Markus Mansnembra, SH, MM dan Wakil Bupati Biak Numfor Jimmy Carter Kapisa, Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy, SE, MSi dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Roi Palunga, Bupati Kabupaten Supiori Heronimus Mansoben, SIP, MSi dan Wakil Bupati Supiori Sahrul Hasanudin Nusi dan Wakil Bupati Waropen Yoel Buari.

Selain Bupati, keempat pimpinan DPRK dari keempat kabupaten itu masing-masing juga ikut menandatangani, termasuk para ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA), sejumlah tokoh adat dan tokoh lainnya.

Adapun dalam nota kesepahaman itu, terdapat 7 butir pernyataan mereka, diantaranya;
1. Komitmen kerjasama Pemerintah Daerah dan DPRK kawasan wilayah adat Teluk Saireri meliputi Kabupaten Biak Numfor, Supiori, Kepulauan Yapen, Waropen, serta seluruh komponen masyarakat di wiayah Saireri berjanji setia pada Negara RI berdasar Pancasila dan UUD 1945.
2. Kami unsur pemerintah dan seluruh komponen masyarakat wilayah adat Saireri dalam budaya Saireri berjanji dan bersedia menjaga keutuhan NKRI.
3. Berdasarkan butir satu dan dua ditas maka daerah 4 Kabupaten yang bertekad menyatakan sikap politik dan aspirasi untuk mengusulkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kepulauan Papua Utara adalah Kabupaten Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Waropen dan Supiori seperti yang pernah dideklarasikan pada 12 Desember 2012 di lapangan Trikora, Kepulauan Yapen.
4. Ciri khas dan budaya bangsa secara khusus budaya Seireri di kawasan Teluk Cendrawasih menjadi dasar pertimbangan dalam pembentukan DOB Provinsi Kepulauan Papua Utara di Provisi Papua adalah keberagaman adat istiadat dalam rumpun wilayah adat Saireri untuk tujuan bersama dalam membangun dan saling menguntungkan adil dan merata sesuai potensi wilayah.
5. Unsur pemerintahan dan masyarakat di wilayah kawasan adat Saireri menyampaikan terima kasih ke Presiden RI yang selalu memperhatikan Papua dalam mendorong kemajuan pembangunan. Untuk itu, kami mengusulkan agar dapat membentuk DOB dengan sebutan Provinsi Kepulauan Papua Utara di Provinsi Papua sebagai harapan masa depan di Papua.
6. Kemajuan dan kesejahteraan adalah tujuan utama yang harus di capai oleh karena itu pemerintah dan masyarakat, tokoh adat, tokoh agama tokoh pemuda, tokoh perempuan, LSM, akademisi dan mahasiswa di wilayah adat kawasan Teluk Cendrawasih bertekad untuk menyatukan seluruh potensi, tantangan dan peluang dalam semangat budaya Saireri sebagai pendorong Pembentukan Provinsi Kepulauan Papua Utara.
7. Bahwa Kabuaten Biak Numfor sebagai ibu kota ex ibu kota Kabupaten Teluk Cendrawasih akan dijadikan sebagai ibu kota dari DOB nantinya, telah disepakati dalam musrembangsus.

Bupati Biak Numfor Markus O. Mansnembra mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk aspirasi dalam mencari jati diri menjadi sebuah daerah otonomi baru (DOB) dan berharap aspirasi ini dapat di dengar langsung oleh Presiden Republik Indonesia beserta Ketua, pimpinan dan anggota DPR RI.

“Kami berharap dengan adanya aspirasi dari 4 daerah ini maka dapat di dengar dan di tindak lanjuti oleh Presiden RI, ketua DPR RI serta pimpinan-pimpinan lembaga negara, masyarakat di wilayah Saireri tidak meminta hal lain, masyarakat Saireri memita DOB,” ujarnya.

Sekedar diketahui, hingga saat ini wilayah Tanah Papua telah memiliki 6 provinsi. Sesuai dengan amanat UU Otsus  mengamanatkan bahwa pembentukan DOB dalam hal ini provinsi dilakukan dengan memperhatikan kesamaan wilayah adat dan lainnya.

Artinya, pembentukan DOB selama ini disesuaikan dengan di wilayah adat masing-masing, sementara hanya di wilayah adat Saereri yang belum menjadi provisi sendiri.

“Mewakili teman-teman bupati dan masyarakat, meminta Bapak Presiden mengakomodir usulan ini. Jadi Tanah Papua 7 wilayah ada dan dari 7 wilayah adat itu, tinggal wilayah adat Saereri yang belum sah menjadi provinsi sendiri,” tandas Bupati Markus Mansnembra.(un/bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *