BIAK, Papuaterkini.com – Kejaksaan Negeri Biak Numfor menetapkan mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Biak, berinisial MIA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dana nasabah atau kasus korupsi senilai Rp 942 juta.
Tersangka yang saat ini sudah menjadi tahanan jaksa, sebelumnya bekerja sebagai Customer Service (CS) pada tahun 2022 dan 2023 di BRI Biak Unit Supiori dan Unit Samofa Biak.
“Tersangka sudah ditahan dan kami akan titipkan di Lapas IIB Biak, penahannya akan berlansung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2025,,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Rizki Adrian, SH, MH saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Kantor Kejari Biak, Senin 21 Juli 2025.
Dikatakan, sebelum penetapan tersangka, tim penyidik sebelumnya sudah melakukan penyelidikan awal dengan memeriksa para saksi dan tersangka. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, serta dokumen-dokumen terkait.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Biak, I Putu Daniel Pradipta Intaran, SH, menjelaskan, bahwa modus operandi dari tersangka MIA saat bertugas sebagai CS di BRI Unit Supiori tahun 2022 dan Unit Samofa Biak Numfor tahun 2023.
Menurutnya, modus operansi tersangka dilakukan dengan menerbitan dan re-issue kartu debit tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah, lalu memindahkan saldo dari kartu debit nasabah ke enam rekening penampung yang dibuat tanpa sepengetahuan pimpinan-pimpinan PT BRI di unit tempatnya bekerja.
“Terdapat 180 rekening tabungan nasabah BRI Unit Supiori dengan jumlah total Rp 431.804.493 dan 84 rekening tabungan nasabah BRI Unit Samofa dengan total Rp 462.506.480, serta dana sebesar Rp 47.800.000 dari empat rekening kelompok tani,” ungkapnya.
Menurutnya, berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan bermain judi online (judol).
Kasipidus menambahkan hingga saat ini, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kami masih mendalami apakah ada indikasi peran dari orang lain. Jika memang terbukti, pasti akan kami tetapkan juga sebagai tersangka. Kami tidak akan tebang pilih dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.
Secara keseluruhan kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 942.110.873. Menurut Kasintel, sebagian besar uang yang diambil oleh tersangka bersumber dari dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemendikbud serta dana bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat di Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori.
Akibat dari perbuatan tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana telah di ubah dan di tambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah di ubah dan di tambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(un)















