JAYAPURA, Papuaterkini.com – Ratusan mahasiswa dan pelajar yang tergabung dalam Komunitas Mahasiswa Pelajar Puncak Jaya (KMPPJ) Kota Studi Jayapura menggelar demo atau aksi kemanusiaan di Kantor DPR Papua, Jumat, 22 Agustus 2025.
Mereka langsung menggelar orasi dan membentangkan spanduk dan sejumlah famlet tuntutan mereka untuk menghentikan kekerasan bersenjata di Kabupaten Puncak Jaya.
Dalam pernyataan sikap kemanusiaan yang dibacakan Koordinator Lapangan Aksi, Otty Telenggen mengungkapkan situasi kemanusiaan di Kabupaten Puncak Jaya, khususnya Distrik Lumo, Mewoluk, dan Ilamburawi, saat ini berada dalam kondisi darurat.
Menurutnya, operasi militer dengan pengerahan pasukan non-organik telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi masyarakat sipil. Anak-anak kehilangan akses pendidikan, perempuan dan keluarga terpaksa mengungsi, sementara ekonomi rakyat kecil-kebun, pasar, dan aktivitas sehari-hari-lumpuh total.
“Trauma, ketakutan, dan hilangnya rasa aman kini menjadi realitas harian masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, operasi militer di Puncak Jaya telah menciptakan krisis multidimensi: krisis kemanusiaan, krisis pembangunan, dan krisis kepercayaan rakyat terhadap negara.
Apalagi, dengan meningkatnya pengungsian, hilangnya akses pendidikan, serta lumpuhnya ekonomi rakyat, jelas bahwa pendekatan militeristik gagal menyelesaikan akar persoalan.
Sebagai aktor intelektual dan agen perubahan, katanya, mahasiswa Puncak Jaya hadir untuk memastikan bahwa suara rakyat kecil tidak dibungkam.
“Pernyataan ini adalah dokumen moral, hukum, dan akademik yang menegaskan bahwa Papua tidak butuh lebih banyak pasukan, melainkan lebih banyak ruang dialog, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan manusia,” tandasnya.
Dikatakan, Negara melalui konstitusi sebenarnya menjamin perlindungan rakyatnya. UUD 1945 Pasal 28A, 28G, dan 281 menjamin hak hidup, hak rasa aman, serta hak bebas dari perlakuan diskriminatif. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan kewajiban negara melindungi setiap warga dari kekerasan. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan peran TNI untuk menghormati hukum humaniter dalam operasi militer.
Namun, ujarnya, fakta lapangan menunjukkan operasi militer di Puncak Jaya justru diduga melanggar prinsip kemanusiaan, menimbulkan korban sipil, dan bertentangan dengan hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949.
“Sebagai anak daerah dan bagian dari rakyat, mahasiswa Puncak Jaya tidak bisa berdiam diri. Kami terpanggil secara moral dan intelektual untuk bersuara, karena rakyat kecil tidak memiliki ruang untuk menyampaikan jeritan mereka. Aksi ini bukanlah politik praktis, melainkan murni gerakan kemanusiaan,” tandasnya.
Laporan Lapangan, Ottij Telenggen mengungkapkan jika pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 04.35 WIT, militer Indonesia melakukan operasi militer di Distrik Mewoluk. Aparat mengepung pemukiman warga sipil dan melakukan penembakan brutal.
“Akibatnya tiga anak di bawah umur menjadi korban, yakni Jhon Gire (2 tahun) – luka tembak pada paha, Yoniton Kogoya (13 tahun) – luka tembak pada kaki dan Tritera Walia (15 tahun) – luka tembak pada kaki,” ungkapnya.
Saat ini dua korban dirawat secara tradisional di hutan belantara karena warga terpaksa mengungsi, sementara satu korban dirujuk ke RSUD Harapan, Waena, Jayapura.
Selain itu, ujarnya, aparat juga melakukan operasi udara dengan helikopter untuk pendaratan pasukan, disertai penembakan dan penangkapan warga sipil. Hingga kini jumlah pasti korban tambahan belum dapat dipastikan.
“Kondisi ini menegaskan bahwa masyarakat sipil-yang seharusnya dilindungi negara-justru menjadi korban utama operasi militer. Hal ini menciptakan krisis kemanusiaan multidimensional: kehilangan tempat tinggal, runtuhnya ekonomi subsisten, hancurnya akses pendidikan, dan trauma psikologis generasi muda,” paparnya.
Untuk itu, berdasarkan kajian ilmiah dan laporan korban, KMPPJ Kota Studi Jayapura mendesak Pangdam XVII/Cenderawasih segera menarik seluruh pasukan non-organik dari Distrik Mewoluk, Lumo dan Ilamburawi..
“Mendesak Pemerintah Pusat, Provinsi Papua Tengah, dan Pemda Puncak Jaya wajib membangun rumah darurat/pusat pengungsian dengan fasilitas dasar: pangan, kesehatan, dan pendidikan darurat,” tegasnya.
Selain itu, KMPPJ meminta lembaga kemanusiaan (PMI, Dinas terkait, Ormas, Kepala Desa, tokoh adat/gereja) dilibatkan dalam evakuasi dan identifikasi korban untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Rehabilitasi sosial-psikologis wajib diberikan kepada anak-anak dan keluarga korban, agar trauma tidak diwariskan lintas generasi.
Dan, Pemerintah Indonesia bersama lembaga independen perlu membuka ruang dialog damai berbasis martabat manusia sebagai solusi permanen bagi konflik di Puncak Jaya.
“Dengan ini, Komunitas Mahasiswa Kabupaten Puncak Jaya (KMPPJ) Kota Studi Jayapura menyatakan sikap menolak segala bentuk kekerasan bersenjata terhadap rakyat sipil.
Mendesak pemerintah menghentikan operasi militer di Puncak Jaya,” ujarnya.
“Meminta lembaga nasional dan internasional mengawal serta memastikan perlindungan HAM di Papua, khususnya di Puncak Jaya,” pungkasnya.
Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR Papua Alberth Meraudje yang menerima aspirasi ini, mengatakan jika DPR Papua akan menindaklanjuti aspirasi dari KMPPJ Kota Studi Jayapura.
“Pada prinsipnya, masyarakat datang di Kantor DPR Papua ini, kita sebagai wakil rakyat, kita harus terima mereka dan aspirasinya sudah kami terima dan kami akan tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan meneruskan kepada instansi yang berkepentingan,” imbuhnya. (bat)















