JAKARTA, Papuaterkini.com – Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel nomor urut 4 Hengky Yaluwo – Melkior Okaibob, Billy Marcelino Maniagasi – P. Yehezkiel H.F. Pella, menegaskan bahwa pernyataan pihak terkait yang menyebut gugatan Pemohon “asal-asalan” dan memastikan kemenangan pasangan calon nomor urut 3, Rony Omba–Marlinus, adalah klaim prematur yang berpotensi menyesatkan opini publik.
Kesalahan Pihak Terkait Memahami Aturan
Tim Pemohon menilai kuasa hukum pihak terkait keliru memahami ketentuan Peraturan KPU dan Peraturan MK terkait Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (AP3E).
Menurutnya, berdasarkan aturan, permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) dan Pemohon berhak melakukan perbaikan paling lambat tiga hari kerja sejak diterimanya AP3E.
“Fakta hukumnya, pemberitahuan AP3E baru kami terima pada 19 Agustus 2025 pukul 09.27 WIT. Artinya, perbaikan permohonan yang kami ajukan masih dalam tenggat waktu yang sah sebagaimana diatur MK. Menyebut permohonan kami cacat formil jelas menunjukkan ketidaktelitian pihak terkait dalam memahami prosedur hukum,” ujar Billy Maniagasi.
Keberatan atas Keterlibatan JPN
Tim Pemohon juga kembali menegaskan keberatan atas penggunaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum KPU Boven Digoel.
Menurut mereka, hal ini bertentangan dengan prinsip independensi KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945, yang menegaskan bahwa KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri, serta tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun, termasuk pemerintah atau partai politik.
“Keterlibatan JPN berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengaburkan prinsip netralitas penyelenggara pemilu. KPU seharusnya berdiri independen, bukan dibela oleh instrumen hukum pemerintah,” tegasnya.

Kritik terhadap Keterangan Bawaslu
Selain membantah klaim pihak terkait, Billy juga menilai keterangan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel tidak berdasar secara hukum dan berpotensi merugikan hak konstitusional pasangan calon lain.
Menurutnya, Bawaslu hanya memaparkan kronologi rekapitulasi PSU tanpa menguji keberatan tiga pasangan calon yang menolak menandatangani D Hasil Kabupaten.
“Penolakan tanda tangan itu adalah sinyal adanya masalah serius yang seharusnya menjadi objek pengawasan aktif, bukan diabaikan,” tandasnya.
Terkait dugaan pelanggaran syarat calon Marlinus, Billy menilai Bawaslu hanya melakukan kajian administratif singkat tanpa verifikasi substantif, bahkan tidak melakukan verifikasi ulang pasca Putusan MK No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Ini kelalaian yang membiarkan peserta yang diduga tidak memenuhi syarat tetap ikut PSU,” ujarnya.
Billy juga mengkritik penetapan pasangan calon pasca putusan MK yang dilakukan melalui pleno tertutup, bertentangan dengan prinsip keterbukaan.
Dalam distribusi formulir C6 dan penempatan TPS, Bawaslu dinilai pasif dan hanya beralasan laporan tidak lengkap, padahal substansinya menyangkut hilangnya hak pilih warga.
Kasus pemindahan pemilih seperti yang dialami Novita Ambokasio, perbedaan signifikan data pemilih dan hasil suara antara Pilkada 2024 dan PSU 2025, hingga anomali kenaikan suara salah satu paslon di tengah penurunan partisipasi, menurut Billy, diabaikan begitu saja oleh Bawaslu.
“Bawaslu terlalu menekankan aspek formil dan mengabaikan substansi pelanggaran yang berdampak pada hasil pemilihan. Sikap pasif ini merugikan hak konstitusional peserta lain untuk berkompetisi secara adil,” tandasnya.
“Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengingatkan dalam persidangan agar semua pihak tidak melakukan gerakan tambahan atau membuat klaim sepihak sebelum putusan dibacakan. Proses hukum masih berjalan, dan putusan final sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim MK,” sambungnya.
Billy menambahkan, sidang pleno pengucapan putusan atau ketetapan MK dijadwalkan pada 10 September 2025, sehingga segala bentuk klaim kemenangan sebelum tanggal tersebut adalah tindakan yang mendahului kewenangan MK dan berpotensi mengganggu marwah peradilan konstitusi. (bat)















