BIAK, Papuaterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Biak Numfor resmi membuka sidang paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Rabu, 17 September 2025.
Sidang dipimpin langsung Ketua DPR Biak Numfor, Daniel Rumanasem, dan diawali dengan penyerahan materi sidang oleh Wakil Bupati Jimmy C. Kapissa kepada pimpinan dewan.
Dalam Raperda APBD Perubahan 2025, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp 105,43 miliar, sehingga total pendapatan menjadi Rp 1,371 triliun. Sementara belanja daerah juga turun menjadi Rp 1,452 triliun.
Rincian belanja daerah mencakup belanja operasi Rp 1,095 triliun, belanja modal Rp 86,99 miliar, belanja tidak terduga Rp 3,5 miliar, dan belanja transfer Rp 266,87 miliar. Adapun penerimaan pembiayaan ditargetkan Rp 111,19 miliar, bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024, penjualan kekayaan daerah pada BUMD, dan pinjaman daerah.
Wakil Bupati Jimmy C. Kapissa dalam pidato pengantar sidang menegaskan bahwa perubahan APBD ini merupakan respons terhadap dinamika perekonomian global dan nasional yang turut memengaruhi kondisi fiskal daerah.
“Penyesuaian ini dipandang perlu untuk memastikan efektivitas alokasi anggaran dalam mendukung program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Biak Numfor,” ujarnya.
Kapissa berharap APBD Perubahan 2025 dapat menjadi instrumen adaptif untuk menyesuaikan program dan kegiatan daerah dengan keterbatasan fiskal, sekaligus menjawab permasalahan riil masyarakat.
Sebelum menutup pidatonya, Wabup Jimmy menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR atas kerja sama dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS).
“Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi menjaga kondusivitas daerah,” katanya.
Sidang paripurna pembahasan APBD Perubahan 2025 ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Plt. Sekda, serta pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor. (un)