Bupati Yahukimo Ajukan PK Kedua Terkait Kasus Dualisme Kepala Kampung, Imbau Warga Tetap Tenang

banner 120x600

Chaption Foto: Sekda Kabupaten Yahukimo, Redison Manurung, S.Pd., M.S menyerahkan Kuasa hukum kepada Pieter Ell, SH, MH dan rekan. (Foto Istimewa).

 

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Bupati Kabupaten Yahukimo, Didimus Yahuli, kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua terkait kasus dualisme pengangkatan Kepala Kampung yang terjadi pada tahun 2021.

Langkah hukum ini diambil setelah ditemukan bukti baru (novum) yang dinilai dapat memengaruhi putusan sebelumnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI melalui putusan PK pertama tertanggal 23 November 2023 memerintahkan Bupati Yahukimo untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor 298 tentang pengangkatan Kepala Kampung dan mengaktifkan kembali SK Nomor 147 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo tahun 2021.

Namun, seiring berjalannya waktu, Pemkab Yahukimo menemukan sejumlah bukti baru yang menjadi dasar pengajuan PK kedua.

Melalui Kantor Hukum Pieter Ell & Rekan, Pemkab Yahukimo resmi mengajukan langkah hukum tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Kuasa Hukum Pemkab Yahukimo, Rahman Ramli dari Kantor Hukum Pieter Ell & Rekan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa untuk mengajukan PK kedua.
“Surat kuasa telah diserahkan langsung oleh Sekda Kabupaten Yahukimo kepada Bapak Pieter Ell di Jayapura hari ini,” ujar Rahman Ramli kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Ia menjelaskan, pengajuan PK kedua dilakukan karena adanya bukti-bukti baru yang dianggap relevan dan signifikan untuk meninjau kembali putusan MA sebelumnya.
“Bukti-bukti tersebut akan kami masukkan melalui PTUN Jayapura, kemudian dilanjutkan ke Mahkamah Agung agar dapat dilakukan pemeriksaan ulang atas putusan PK pertama,” jelasnya.

Rahman Ramli mewakili tim kuasa hukum juga mengimbau masyarakat Yahukimo agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan di luar proses hukum.(bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *