BURMESO, Papuaterkini.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mamberamo Raya menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko bagi para pelaku usaha lokal di daerah tersebut.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Distrik Mamberamo Tengah, Kasonaweja, Rabu (29/10/2025), dan dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala DPMPTSP Mamberamo Raya, Jonathan Tandibua.
Puluhan pelaku usaha dari berbagai sektor — mulai dari usaha mikro, kecil hingga menengah — turut mengikuti kegiatan tersebut. Hadir pula Pabung 1712 Sarmi Perwakilan Mamberamo Raya, Kapolsek Mamberamo Tengah, Kepala Distrik Mamberamo Tengah, serta tamu undangan lainnya.
Dorong Kemudahan Layanan dan Legalitas Usaha
Dalam sambutannya, Jonathan Tandibua menjelaskan bahwa kegiatan serupa sebelumnya telah dilaksanakan di Distrik Mamberamo Hilir, Mamberamo Hulu, dan Waropen Atas, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada seluruh pelaku usaha agar mendaftarkan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Ini bagian dari upaya Pemerintah Daerah mempercepat transformasi layanan perizinan agar lebih mudah, transparan, dan efisien. Kami berharap semua pelaku usaha di Mamberamo Raya segera terdaftar dalam OSS. Setelah data diinput dengan benar, NIB akan terbit dan memudahkan mereka mengakses kredit usaha rakyat (KUR) dari perbankan,” ujar Jonathan.
Selain menggelar sosialisasi dan Bimtek ke seluruh distrik, DPMPTSP juga melakukan pendataan terhadap pelaku usaha — baik perseorangan maupun badan usaha — di delapan distrik se-Kabupaten Mamberamo Raya.
Jonathan menambahkan, kegiatan ini juga sejalan dengan penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan DPMPTSP.
“Kami menyebarkan kuesioner kepada pelaku usaha agar bisa menilai pelayanan yang dilakukan, karena hal ini menjadi bagian dari evaluasi kinerja kami,” tambahnya.
Banyak Pelaku Usaha Belum Miliki Izin
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Mamberamo Raya, Iyan Ibo, mengungkapkan bahwa dari hasil sosialisasi ke beberapa distrik, pihaknya masih menemukan banyak pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha atau NIB.
“Dalam kegiatan Bimtek, kami langsung membantu pelaku usaha mengurus NIB melalui sistem OSS tanpa harus datang ke kantor. Harapan kami, semua pelaku usaha di Mamberamo Raya segera mengurus legalitas usahanya dan melapor secara berkala,” jelas Iyan Ibo.
Ia menegaskan bahwa dengan meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap legalitas, maka hal itu akan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Wujud Komitmen Pemerintah Daerah
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing, sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dengan sistem OSS berbasis risiko, pelaku usaha kini dapat mengurus izin secara mandiri dan cepat tanpa harus datang ke kantor pemerintah, sekaligus mendorong efisiensi dan transparansi layanan publik di Mamberamo Raya.(nap)















