JAYAPURA, Papuaterkini.com — Putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Jayapura yang menolak gugatan praperadilan tersangka EPD dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilukada Kabupaten Sarmi tahun 2011–2015 pada 26 November 2025, mendapat dukungan dari Pemuda Adat Kabupaten Sarmi.
Ketua Pemuda Adat Kabupaten Sarmi, Esau Saweri, menyambut positif putusan tersebut dan mendesak Kejaksaan Negeri Jayapura untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka EPD, yang juga merupakan mantan Sekretaris KPU Sarmi tahun 2011.
“Sebagai Ketua Pemuda Adat Sarmi, saya meminta Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Jayapura segera memproses tersangka EPD dan melakukan penahanan,” tegas Esau Saweri didampingi Pemuda Adat Suku Besar Rumbuai, Raffel Werbabkay, dan Ketua Pemuda Adat Suku Sobey, Frans Wanewar dalam konferensi pers di Abepura, Rabu (3/12/2025).
Esau menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilukada Sarmi tidak boleh dipolitisasi dan harus ditegakkan secara profesional, terlebih kasus tersebut sudah berjalan hampir 13 tahun dan tersangka lain telah dijatuhi hukuman.
Ia mengapresiasi upaya hukum Kejaksaan Negeri Jayapura yang dinilai menunjukkan komitmen menyelamatkan APBD Kabupaten Sarmi untuk kepentingan masyarakat.
“Kami prihatin, kejaksaan belum menahan tersangka EPD yang kini menjabat sebagai Plt Sekda Sarmi dan Kepala DPMK Sarmi, padahal praperadilannya sudah ditolak,” ujarnya.
Perwakilan Pemuda Adat Suku Besar Rumbuai, Raffel Werbabkay, ikut mempertanyakan mengapa tersangka EPD tidak ditahan seperti dua tersangka lain yang sudah menjalani hukuman di Lapas Abepura.
“Sampai detik ini tersangka EPD masih diberikan jabatan. Dari Kepala DPMK hingga Plt Sekda. Kami mencurigai hal ini,” kata Raffel.
Menurutnya, jika tidak dilakukan penahanan, hal itu dikhawatirkan tidak memberi efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Kenapa tidak dilakukan penahanan? Mestinya Kejaksaan Negeri Jayapura segera melakukan penahanan terhadap tersangka EPD,” tegasnya.
Ketua Pemuda Adat Suku Sobey, Frans Wanewar, menambahkan bahwa PN Jayapura telah memutuskan menolak praperadilan tersangka EPD dalam perkara Nomor 9/Pidana Praperadilan/2025/PN Jap, sehingga tidak ada alasan menunda proses hukum.
“Dengan ditolaknya praperadilan itu, kami meminta Kejaksaan Negeri Jayapura segera melakukan proses hukum dan penahanan terhadap tersangka EPD,” katanya.
Frans juga mendesak Bupati Sarmi untuk menonaktifkan EPD dari jabatannya sebagai Plt Sekda dan Kepala DPMK agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi proses hukum.
“Dengan status tersangka yang sudah 12 tahun, harus segera dinonaktifkan dari jabatan agar tidak terjadi tindakan serupa,” pungkasnya.(bat)















