JAYAPURA, Papuaterkini.com – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura resmi membuka pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan mulai Senin (2/2/2026).
Pembukaan layanan ini didukung kesiapan sumber daya manusia, sistem pelayanan, serta alur rujukan yang telah disiapkan secara komprehensif guna memperluas akses layanan kesehatan rujukan bagi masyarakat Papua.
Ketua Tim Kerja Pelayanan Medik RSUP Jayapura, dr. Rony Parlindungan Sinaga, Sp.N, FINA, menegaskan bahwa seluruh tenaga kesehatan yang bertugas merupakan SDM terlatih dan bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta regulasi Kementerian Kesehatan.
“Tenaga medis kami siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Papua, termasuk peserta JKN/BPJS. Mulai dari dokter umum, dokter spesialis, perawat, hingga tenaga kesehatan lainnya telah disiapkan sesuai kapasitas layanan rumah sakit,” ujar dr. Rony.
Ia menjelaskan, RSUP Jayapura saat ini didukung berbagai dokter spesialis, antara lain spesialis penyakit dalam, anak, kebidanan dan kandungan, anestesi, bedah, saraf, serta sejumlah spesialisasi lainnya. Informasi mengenai jenis layanan dan jadwal praktik dokter dapat diakses melalui media sosial resmi RSUP Jayapura.
Pada tahap awal operasional pelayanan BPJS, sebagian besar layanan medis sudah dapat dimanfaatkan peserta JKN, meliputi rawat jalan, rawat inap, pelayanan gawat darurat, tindakan operasi, pemeriksaan laboratorium, radiologi, serta layanan penunjang medis lainnya. Namun demikian, beberapa layanan berbasis teknologi canggih masih dalam proses kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Untuk layanan tertentu seperti Cath Lab memang belum dapat ditanggung BPJS. Saat ini masih dalam tahap penjajakan kerja sama, dengan harapan ke depan layanan tersebut juga bisa diakses peserta BPJS di Papua,” jelasnya.
RSUP Jayapura tetap menerapkan sistem rujukan berjenjang sesuai ketentuan BPJS Kesehatan. Pasien diwajibkan memperoleh rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, kemudian rumah sakit tipe C, sebelum dirujuk ke RSUP Jayapura berdasarkan indikasi medis.
Guna mengantisipasi lonjakan pasien pada masa awal pembukaan layanan BPJS, jam pelayanan dijadwalkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIT, dengan pengaturan jadwal dokter pada sesi pagi dan sore.
Selain itu, RSUP Jayapura juga mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait kriteria kondisi gawat darurat yang dijamin BPJS. Kondisi emergensi meliputi penurunan kesadaran, kejang, kelumpuhan mendadak, serta luka dengan perdarahan aktif. Sementara untuk kasus non-darurat diarahkan agar ditangani terlebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami perbedaan kondisi darurat dan non-darurat, sehingga pelayanan BPJS dapat berjalan efektif dan optimal,” pungkasnya. (bat)














