Bupati Yahukimo Minta Gubernur Papua Pegunungan Tinjau Ulang SK Penetapan Anggota DPRK, Soroti Perbedaan Nama

Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, SH, MH.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, SH, MH secara resmi melayangkan surat permohonan peninjauan kembali kepada Gubernur Papua Pegunungan terkait keputusan gubernur mengenai peresmian penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Yahukimo masa jabatan 2025–2030.

Langkah tersebut diambil setelah Pemerintah Kabupaten Yahukimo menemukan adanya ketidaksesuaian antara daftar nama yang ditetapkan dalam keputusan gubernur dengan daftar nama yang sebelumnya diusulkan secara resmi oleh pemerintah daerah.

Dalam surat bernomor 100.1.4/482/BUP/2026 tertanggal 18 Februari 2026, Bupati Didimus menegaskan bahwa usulan daerah merujuk pada dua dokumen hukum, yakni Keputusan Tim Seleksi DPRK Yahukimo tentang penetapan anggota tetap melalui mekanisme pengangkatan serta Surat Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 152 Tahun 2025 tentang penetapan nama-nama anggota DPRK Yahukimo.

Menurutnya, perbedaan nama dalam keputusan gubernur bukan sekadar persoalan teknis administrasi, tetapi berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan dinamika sosial-politik di daerah.

“Perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif, hukum, serta dinamika sosial dan politik di daerah, mengingat proses seleksi dan penetapan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dan telah melalui tahapan verifikasi yang sah,” tegas Didimus Yahuli dalam suratnya.

Pemkab Yahukimo berharap Gubernur Papua Pegunungan dapat meninjau ulang SK Nomor 100.3.3.1/245/TAHUN 2025 guna memastikan kepastian hukum serta menjaga tertib administrasi pemerintahan.

Bupati Yahuli juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan berharap persoalan ini diselesaikan secara objektif, proporsional, serta sesuai ketentuan perundang-undangan demi menjaga stabilitas pemerintahan daerah.

Surat keberatan tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRK Yahukimo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Pegunungan, serta Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Pegunungan di Wamena.

Protes Calon Anggota DPRK dan Masyarakat Adat

Sebelumnya, lima calon anggota tetap DPRK Yahukimo jalur pengangkatan juga menyampaikan protes atas SK Gubernur Papua Pegunungan terkait penetapan nama anggota DPRK. Mereka mengaku telah mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga ditetapkan dalam SK Panitia Seleksi dan SK Bupati Yahukimo.

Kelima calon tersebut yakni John Asso, Yuliana Murib, Kelion Aluwa, Yemima Sobolim, dan Fotohap Kobak. Mereka merasa dirugikan dan menyatakan akan menempuh langkah hukum.

Mereka berharap gubernur segera mengevaluasi dan mengembalikan kelima nama tersebut agar tidak memicu terjadinya konflik di tengah-tengah masyarakat.

Gelombang protes turut datang dari masyarakat Suku Una Ukam. Melalui pernyataan sikap yang disampaikan tokoh intelektual setempat, Panuel Maling, bersama kepala distrik dan perwakilan 32 kepala kampung, masyarakat menilai perubahan nama dalam SK gubernur telah mencederai prinsip demokrasi dan hak masyarakat adat.

Masyarakat mendesak agar daftar nama anggota DPRK jalur Otonomi Khusus dikembalikan sesuai hasil seleksi Panitia Seleksi serta rekomendasi pemerintah daerah.
Potensi Dampak Administratif dan Politik

Polemik ini dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas politik lokal jika tidak segera diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administratif yang jelas. Pemkab Yahukimo berharap adanya evaluasi menyeluruh sehingga keputusan akhir dapat diterima semua pihak serta menjaga kondusivitas wilayah. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *