Hati-hati! Beredar Selebaran Bantuan Rumah Berbayar di Papua, Dinas PUPR: Itu Penipuan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Papua, Natirmalus D. Renyaan.
banner 120x600
----
----
----
------

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait selebaran bantuan rumah yang disebut dapat diurus melalui pihak tertentu dengan membayar sejumlah uang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Papua, Natirmalus D. Renyaan, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

“Bantuan rumah dari pemerintah merupakan ranah dinas PU dan Perumahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Prosesnya dilakukan secara resmi tanpa perantaraan pihak luar,” kata Natirmalus di Kota Jayapura, Jumat (13/3/2026).

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar tanpa sumber yang jelas, terutama yang tersebar melalui media sosial maupun grup percakapan.

Menurutnya, apabila ada pihak yang mengatasnamakan pemerintah atau dinas dan menawarkan bantuan rumah dengan meminta sejumlah uang, maka hal tersebut patut dicurigai sebagai upaya penipuan.

“Jangan mudah mempercayai informasi seperti itu, apalagi jika disertai permintaan mahar atau biaya pengurusan. Kami tidak bertanggung jawab apabila ada masyarakat yang menjadi korban penipuan,” tegasnya.

Natirmalus menjelaskan bahwa program bantuan perumahan dari pemerintah memiliki mekanisme yang jelas dan harus melalui proses verifikasi oleh instansi resmi.

Ia mengatakan, pelaksanaan program bantuan rumah nantinya akan dikerjakan oleh pemerintah pusat melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Papua setelah proses verifikasi terhadap calon penerima dilakukan.

Karena itu, masyarakat diminta untuk mengonfirmasi langsung ke dinas terkait apabila menerima informasi mengenai program bantuan perumahan.

“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan kebenaran informasi tersebut ke dinas terkait, sehingga tidak mudah tertipu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Natirmalus juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan oknum yang mencoba memanfaatkan program bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadi.

“Silakan laporkan jika ada oknum yang bermain soal ini,” tambahnya.

Ia menjelaskan, pada tahun 2026 kebutuhan rumah di Papua diperkirakan mencapai sekitar 14.000 unit rumah, termasuk sekitar 400 unit bantuan stimulan perumahan.
Saat ini nilai bantuan stimulan perumahan sebesar Rp35 juta per unit yang mencakup material bangunan dan biaya tukang. Namun, Pemerintah Provinsi Papua telah mengusulkan kenaikan menjadi Rp40 juta per unit mengingat tingginya harga bahan bangunan di wilayah Papua.

Selain dukungan anggaran dari APBN, Pemprov Papua juga mengalokasikan dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp3,9 miliar pada 2026 untuk membiayai sekitar 40 unit rumah.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga tengah melakukan sinkronisasi data kebutuhan perumahan untuk periode 2027–2030 melalui aplikasi SIO Papua serta koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), guna memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

Pemerintah Provinsi Papua menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam memperkuat pembangunan perumahan, khususnya bagi Orang Asli Papua. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *