MERAUKE, Papuaterkini.com – Advokat Yuliyanto, S.H., M.H. bersama tim dari Kantor Hukum YULIANTO & ASSOCIATES berhasil memenangkan gugatan wanprestasi dalam perkara perdata Nomor 84/Pdt.G/2025/PN Mrk di Pengadilan Negeri Merauke.
Kemenangan tersebut diperoleh setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Kaitanus F.X. Mogahai, S.H. dan Gabriel Naftali J. Epin, S.H., serta menyatakan Koperasi Serba Usaha (KSU) ZIID KIWAP Bersatu bersama para pengurusnya telah melakukan wanprestasi terhadap para penggugat.
Putusan perkara tersebut diputus dalam musyawarah Majelis Hakim pada 9 Juni 2026 dan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 22 Juni 2026.
Dalam perkara ini, para penggugat memberikan kuasa kepada Yuliyanto, S.H., M.H. bersama tim advokat dari Kantor Hukum YULIANTO & ASSOCIATES berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 September 2025 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Merauke pada 10 September 2025.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa Perjanjian Kontrak Kerja Honorarium Advokat tertanggal 18 Januari 2024 adalah sah dan mengikat para pihak. Perjanjian tersebut menjadi dasar hukum pembayaran honorarium advokat terkait penyelesaian persoalan dana cadangan KSU ZIID KIWAP Bersatu dengan PT Berkat Cipta Abadi.
Perkara bermula ketika para penggugat memberikan jasa hukum dalam penyelesaian sengketa dana cadangan koperasi senilai Rp30 miliar. Setelah persoalan tersebut berhasil diselesaikan dan dana cadangan dibayarkan oleh PT Berkat Cipta Abadi kepada koperasi, para tergugat berkewajiban membayar honorarium advokat sesuai kesepakatan sebesar Rp4 miliar.
Namun, dalam persidangan terungkap bahwa para tergugat baru membayarkan honorarium sebesar Rp2 miliar. Sementara dalil yang menyebutkan sisa kewajiban sebesar Rp2 miliar telah dibayarkan secara tunai tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan meyakinkan di hadapan persidangan.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, Majelis Hakim menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar sisa honorarium advokat kepada para penggugat sebesar Rp2 miliar.
Selain itu, para tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp627.500.
Yuliyanto menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi penegasan penting mengenai kepastian hukum terhadap perjanjian jasa hukum yang dibuat secara sah oleh para pihak.
“Putusan ini menunjukkan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah harus dihormati dan dilaksanakan. Kewajiban pembayaran honorarium advokat yang telah diperjanjikan tidak dapat diabaikan begitu saja karena memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya.
Menurut Yuliyanto, tim kuasa hukum berhasil membuktikan tiga pokok penting dalam persidangan, yakni adanya wanprestasi yang dilakukan para tergugat, sah dan mengikatnya Perjanjian Honorarium Advokat tanggal 18 Januari 2024, serta kewajiban para tergugat untuk membayar sisa honorarium sebesar Rp2 miliar kepada para penggugat.
Putusan Pengadilan Negeri Merauke tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa hubungan hukum antara advokat dan klien yang dituangkan dalam suatu perjanjian memiliki kekuatan mengikat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum perdata yang berlaku di Indonesia. (bat)
Majelis Hakim Nyatakan KSU ZIID KIWAP Bersatu Wanprestasi, Gugatan Advokat Dikabulkan
Perjanjian Honorarium Advokat Dinyatakan Sah, PN Merauke Hukum Tergugat Bayar Rp2 Miliar
Advokat Yuliyanto Menang Gugatan Perdata, Tergugat Wajib Lunasi Sisa Fee Rp2 Miliar
Judul Klikbait
Terbukti Wanprestasi! PN Merauke Hukum Koperasi Bayar Rp2 Miliar, Tim Advokat Yuliyanto Menang Telak
SEO Title
Advokat Yuliyanto Menangkan Gugatan Wanprestasi Rp2 Miliar di Pengadilan Negeri Merauke
Meta Description
Pengadilan Negeri Merauke mengabulkan gugatan wanprestasi yang ditangani Advokat Yuliyanto dan tim. Majelis Hakim menghukum para tergugat membayar sisa honorarium advokat sebesar Rp2 miliar.
Tag
#YuliyantoAssociates, #YuliyantoSHMH, #PNMerauke, #Wanprestasi, #GugatanPerdata, #KSUZIIDKIWAPBersatu, #Merauke, #HukumPapua, #AdvokatPapua, #PengadilanNegeriMerauke, #BeritaHukum, #PapuaterkiniCom, #PerkaraPerdata, #HonorariumAdvokat, #PutusanPengadilan














