Diduga Rugikan Pemilik Toko Rp56 Juta, Oknum Kontraktor di Sentani Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Soroti Penangguhan Penahanan

Korban Reny saat memberikan keetrangan pers.
banner 120x600

SENTANI, Papuaterkini.com – Seorang pemilik toko di Sentani, Kabupaten Jayapura, Reny, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp56 juta akibat dugaan utang sembako yang belum dibayarkan oleh seorang kontraktor berinisial H sejak Juli 2024.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke kepolisian, namun hingga kini pelapor mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.

Reny mengatakan, persoalan bermula pada 8 Juli 2024 ketika H datang ke tokonya untuk meminta bantuan penyediaan sembako bagi para pekerja yang mengerjakan pembangunan ruko milik suaminya.

“Awalnya beliau meminta sembako untuk para pekerjanya dan berjanji akan membayar dalam waktu satu sampai dua minggu. Kami percaya karena saat itu beliau juga menangani pembangunan ruko milik suami saya,” kata Reny kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Menurut Reny, setelah itu H mengizinkan para pekerjanya mengambil berbagai kebutuhan di tokonya dengan syarat seluruh barang yang diambil dicatat sebagai tagihan.

Namun, seiring bertambahnya nilai tagihan, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan. Reny mengaku beberapa kali menagih, tetapi selalu mendapat alasan bahwa dana yang dimiliki digunakan untuk membiayai proyek lain.

“Beliau sempat berjanji akan melunasi pada Desember 2024, tetapi tidak terealisasi. Awal Januari 2025 juga menyampaikan akan menjual tanah warisan untuk membayar utang, namun sampai Februari alasannya proses sertifikat belum selesai,” ujarnya.

Selama berbulan-bulan, Reny mengaku terus berkomunikasi melalui pesan WhatsApp maupun pertemuan langsung. Namun jawaban yang diterima hanya permintaan agar bersabar karena belum memiliki dana.

Merasa tidak mendapatkan kepastian, pada 7 April 2025 Reny meminta H menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen melunasi seluruh tagihan dalam waktu satu bulan. Dalam surat tersebut juga disebutkan apabila pembayaran tidak dilakukan, perkara akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Karena batas waktu yang disepakati terlampaui tanpa adanya pembayaran, Reny akhirnya membuat laporan resmi ke kepolisian pada Mei 2025.

“Yang kami harapkan hanya uang kami kembali. Sampai sekarang tidak ada pembayaran sama sekali, sementara usaha kami mengalami kerugian karena modal usaha tertahan hampir satu tahun,” katanya.

Selain dugaan utang toko, Reny juga mengaku memiliki persoalan lain terkait proyek pembangunan ruko yang dikerjakan oleh H dan belum terselesaikan. Namun, menurutnya, persoalan tersebut akan diproses setelah perkara dugaan utang piutang memperoleh kepastian hukum.

Reny menjelaskan laporan awal dibuat di Polsek Sentani sebelum akhirnya penanganannya dilimpahkan ke Polres Jayapura.

Ia mengaku sempat memperoleh informasi bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penetapan tersangka. Namun, tersangka yang sempat ditahan disebut hanya menjalani penahanan selama satu hingga dua hari sebelum memperoleh penangguhan penahanan.

“Kami hanya meminta kejelasan. Sampai sekarang belum ada informasi lanjutan maupun surat resmi yang kami terima terkait perkembangan perkara ini,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Kodrat Effendi, S.H., M.H., CPI., CLA. menyatakan pihaknya telah mengajukan surat keberatan atas penangguhan penahanan terhadap tersangka berinisial H.

Menurut kuasa hukum, setelah perkara ditangani Polres Jayapura, penyidik telah menetapkan H sebagai tersangka. Namun setelah dilakukan penahanan, tersangka kemudian memperoleh penangguhan penahanan.

“Klien kami merasa keberatan atas penangguhan tersebut karena menurut kami tidak disertai alasan yang jelas. Oleh karena itu kami telah menyampaikan surat keberatan kepada Kapolres Jayapura dan meminta agar perkara ini ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor masih menunggu perkembangan penanganan perkara dari Polres Jayapura.(bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *