JAYAPURA, Papuaterkini.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (GAPEKNAS) Provinsi Papua mendesak Pemerintah Provinsi Papua, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), segera melakukan penyesuaian harga kontrak pekerjaan menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), material bangunan, dan biaya angkutan.
Ketua DPD GAPEKNAS Papua, Mika Sapan, ST, mengatakan penyesuaian harga kontrak sangat penting agar pelaksanaan proyek pemerintah tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan kualitas pekerjaan.
“Kalau memang Dinas PUPR belum melakukan penyesuaian harga kontrak pekerjaan akibat kenaikan BBM, material, dan biaya angkutan, kami berharap segera dilakukan penyesuaian,” tegas Mika Sapan di Kota Jayapura, Jumat, 26 Juni 2026.
Menurutnya, untuk kontrak yang sudah berjalan nantinya dapat dilakukan mekanisme eskalasi harga sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat adanya kenaikan biaya produksi di lapangan.
“Banyak kontrak yang sudah berjalan tetapi belum ada penyesuaian. Nanti tentu ada mekanisme penyesuaian tersendiri. Namun jika masih dalam tahap persiapan lelang, sebaiknya harga kontrak direvisi terlebih dahulu agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Mika menjelaskan penyesuaian nilai kontrak sebelum proses pelelangan sangat penting agar harga yang ditawarkan sesuai dengan kondisi pasar saat ini.
Ia mencontohkan Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas PUPR telah lebih dahulu melakukan penyesuaian harga sebelum paket pekerjaan dilelang. Hal serupa juga sedang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Di Kabupaten Mimika penyesuaian harga sudah dilakukan sebelum lelang. Di Papua Tengah juga sedang dilakukan penyesuaian. Kami berharap Dinas PUPR Provinsi Papua segera mengambil langkah yang sama,” katanya.
Menurut Mika, apabila penyesuaian harga tidak segera dilakukan, dikhawatirkan akan berdampak terhadap minat pelaku usaha mengikuti tender pemerintah.
“Jangan sampai paket pekerjaan dilelang tanpa penyesuaian harga. Hal itu bisa menyebabkan lelang gagal karena para kontraktor mengetahui nilai pekerjaan tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan tidak menguntungkan,” pungkasnya. (bat)















