JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pengadilan Negeri Jayapura kembali menggelar sidang praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Jap yang diajukan Ludya Eruleke Logo melalui tim kuasa hukumnya, Selasa (7/7/2026).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Rivai Rasyid Tukuboya, S.H., itu mengagendakan pemeriksaan bukti surat dari pihak pemohon dan termohon.
Kuasa Hukum Pemohon, Yuliyanto, S.H., M.H., bersama Max Sujadi Mallu, S.H., mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (8/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIT.
“Dalam sidang hari ini, kami dan pihak termohon sama-sama menyerahkan bukti surat. Dari dokumen yang ditunjukkan, terdapat surat yang disebut sebagai dokumen asli, namun kenyataannya berupa fotokopi. Hal-hal seperti ini akan kami konfirmasi melalui pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli pada sidang berikutnya,” ujar Yuliyanto.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam persidangan, pihak Polda Papua berencana menghadirkan satu orang saksi tanpa menjelaskan kapasitas saksi tersebut.
Menurut Yuliyanto, jawaban Termohon dalam perkara praperadilan tersebut semakin mempertegas pentingnya pengujian terhadap legalitas penetapan tersangka maupun tindakan penyitaan yang dilakukan terhadap kliennya, Ludya Eruleke Logo.
Dalam jawaban tertanggal 6 Juli 2026, Termohon meminta Pengadilan Negeri Jayapura menolak permohonan praperadilan, menyatakan penetapan tersangka terhadap Ludya Eruleke Logo sah menurut hukum, serta menyatakan penyitaan barang bukti juga telah sesuai ketentuan.
Namun, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa praperadilan bukanlah upaya menghindari proses pidana, melainkan mekanisme hukum untuk memastikan seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan prosedur, alat bukti, dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip due process of law.
Menurut kuasa hukum, jawaban Termohon lebih banyak memuat daftar administrasi penyidikan, seperti surat perintah, berita acara pemeriksaan, pemeriksaan saksi, ahli, hingga penyitaan. Padahal, yang menjadi objek pemeriksaan praperadilan adalah apakah sebelum penetapan tersangka telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah dan mengarah langsung kepada pemohon.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum juga menyoroti belum jelasnya objek surat yang diduga dipalsukan. Dalam perkara tersebut muncul penyebutan Surat Pemberitahuan Bupati Jayawijaya Nomor 600/488/BUP/2019 dan Nomor 600/491/BUP/2019. Namun, menurut mereka, Termohon belum menjelaskan secara rinci surat mana yang menjadi objek dugaan pemalsuan, apakah dokumen asli atau salinan, serta bagian mana yang dianggap palsu.
Kuasa hukum juga mempertanyakan permohonan uji laboratorium forensik terhadap laptop yang diajukan setelah penetapan tersangka. Menurut mereka, apabila pemeriksaan forensik baru dilakukan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka hasil pemeriksaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan penetapan tersangka yang telah dilakukan sebelumnya.
Mereka juga meminta hakim menguji legalitas penyitaan satu unit laptop milik pemohon, termasuk alasan keadaan mendesak, prosedur penyitaan, berita acara, saksi, tanda terima, hingga rantai penguasaan barang bukti.
Tim Kuasa Hukum menegaskan, praperadilan tidak bertujuan mengadili pokok perkara pidana, melainkan menguji apakah penetapan tersangka dan penyitaan telah dilakukan sesuai hukum acara, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, prosedur yang benar, serta alasan hukum yang objektif.
Melalui permohonannya, kuasa hukum meminta hakim memeriksa secara objektif apakah sebelum penetapan tersangka telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah, apakah objek surat yang diduga palsu telah dijelaskan secara terang, apakah penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara, serta apakah proses penetapan tersangka benar-benar dilakukan secara objektif dan bukan semata-mata berdasarkan persoalan administratif.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Praperadilan ini merupakan upaya konstitusional untuk memastikan penegakan hukum berlangsung secara adil, transparan, profesional, serta tidak mengabaikan prinsip due process of law,” imuhnya. (bat)














