JAYAPURA, Papuaterkini.com – Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menegaskan komitmennya untuk memastikan hak ulayat masyarakat adat dihormati dalam setiap proses pembangunan di Papua.
Komitmen tersebut kembali ditunjukkan melalui penyelesaian pembayaran awal ganti rugi hak ulayat atas lahan pembangunan koridor jalan alternatif Telagaria–Onggaria–Nendali–Netar yang melibatkan masyarakat dari tiga kampung.
Penyelesaian pembayaran ini merupakan tindak lanjut atas tuntutan masyarakat yang selama ini belum memperoleh kepastian. Menurut Gubernur Fakhiri, pembangunan infrastruktur harus tetap berjalan, tetapi tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat yang telah melekat jauh sebelum pembangunan direncanakan.
Perhatian Fakhiri terhadap persoalan tanah bukan hal baru. Pengalamannya saat menjabat Kapolres Jayapura hingga Kapolda Papua membuatnya memahami bahwa persoalan tanah di Papua kerap berlangsung panjang bukan semata karena persoalan nilai ganti rugi, tetapi juga karena proses penyelesaian sejak awal belum dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan seluruh pemegang hak.
Karena itu, Fakhiri menghendaki pola penyelesaian sengketa tanah adat dilakukan secara tertib, terbuka dan melibatkan seluruh pihak yang memiliki hubungan adat maupun hukum dengan tanah tersebut.
Setiap persoalan tanah adat, kata dia, harus terlebih dahulu dibicarakan melalui para-para adat. Ondoafi, kepala suku, pemilik hak ulayat, keluarga serta pihak lain yang memiliki hubungan dengan tanah harus duduk bersama untuk mencapai kesepakatan.
Kesepakatan tersebut selanjutnya harus dituangkan dalam dokumen yang jelas, meliputi batas dan luas lahan, riwayat kepemilikan, silsilah pemegang hak, pernyataan pelepasan, berita acara kesepakatan hingga bukti pembayaran.
Seluruh dokumen itu kemudian perlu diverifikasi dan dikoordinasikan dengan tim pengelolaan aset yang telah dibentuk Pemerintah Provinsi Papua.
Fakhiri tidak menginginkan pemerintah telah melakukan pembayaran kepada pihak yang disepakati, namun beberapa tahun kemudian muncul kembali tuntutan baru dari anak, cucu, cicit maupun kelompok lain terhadap objek tanah yang sama.
Karena itu, apabila pembayaran dilakukan kepada Ondoafi atau perwakilan pemilik hak ulayat berdasarkan keputusan bersama dalam para-para adat, seluruh keluarga dan pihak yang memiliki hubungan hak harus mengetahui, menyetujui serta terikat dalam kesepakatan tersebut.
Dengan demikian, penyelesaian hak ulayat tidak hanya ditandai dengan penyerahan uang, tetapi harus benar-benar final secara adat, sah secara hukum, tertib secara administrasi dan memberikan kepastian bagi seluruh generasi yang diwakili.
Setelah seluruh proses adat dan administrasi dinyatakan lengkap, Gubernur Papua akan turun langsung bertemu dengan perwakilan masyarakat adat.
Kehadiran Gubernur tersebut bukan sekadar untuk menyaksikan proses pembayaran, tetapi memastikan pemerintah hadir untuk mendengar masyarakat, mengakui hak ulayat, memenuhi kewajiban pemerintah sekaligus memberikan kepastian bagi keberlanjutan pembangunan.
Bagi Fakhiri, tanah di Papua bukan sekadar hamparan untuk pembangunan jalan maupun gedung. Tanah juga memiliki sejarah, martabat dan hubungan antargenerasi yang harus dihormati.
Karena itu, penyelesaian persoalan tanah tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa, namun juga tidak boleh terus dibiarkan menjadi sengketa yang diwariskan kepada anak dan cucu.
“Pembangunan harus berjalan, hak masyarakat adat harus dihormati, dan setiap persoalan tanah harus diselesaikan sekali dan itu tentunya secara benar, adil, dan tuntas,” demikian penegasan tersebut disampaikan melalui Juru Bicara Gubernur Papua, M. Rifai Darus. (bat)















