Telur dari Luar Papua Tak Bisa Lagi Masuk Sembarangan, Gubernur Fakhiri Keluarkan Aturan Baru!

Gubernur Papua Matius D Fakhiri.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pemerintah Provinsi Papua memperketat pengawasan dan pengendalian peredaran telur ayam konsumsi sebagai upaya menjaga ketersediaan pasokan, stabilitas harga, sekaligus melindungi peternak lokal.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, dan ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota, perangkat daerah terkait, pelaku usaha, distributor, serta asosiasi peternak telur di Papua.

Melalui kebijakan ini, pemerintah kabupaten/kota diminta memprioritaskan penyerapan hasil produksi telur ayam dari peternak lokal. Penguatan tersebut dilakukan melalui distribusi, fasilitasi perdagangan, serta pengembangan kemitraan usaha untuk memperluas akses pasar bagi peternak Papua.

Tidak hanya pemerintah daerah, pelaku usaha juga diminta mengutamakan telur produksi lokal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Ketentuan tersebut berlaku bagi distributor, agen, pedagang besar, ritel modern, restoran, maupun pelaku usaha pangan lainnya. Telur yang beredar juga diwajibkan memenuhi standar mutu, keamanan pangan, serta kebutuhan pasar.

Pemasukan Telur dari Luar Papua Dibatasi

Pemerintah Provinsi Papua juga mengatur pemasukan telur ayam konsumsi dari luar daerah. Produk dari luar Papua hanya diperbolehkan masuk apabila produksi telur lokal tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kebutuhan tersebut akan mengacu pada neraca pangan komoditas telur di tingkat provinsi.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, dinas yang membidangi pangan, peternakan, dan perdagangan di masing-masing kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan terhadap produksi, stok, distribusi, dan kebutuhan telur.

Apabila terjadi kekurangan pasokan di suatu daerah, pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan koordinasi antarwilayah, termasuk mendistribusikan telur dari daerah yang mengalami surplus ke wilayah yang mengalami defisit.

Pemasukan DOC dan Telur Diawasi

Pengawasan juga diperketat terhadap pemasukan Day Old Chicken (DOC) dan telur dari luar Papua.

Setiap pemasukan wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, antara lain rekomendasi kesehatan hewan, dokumen karantina, izin kuota, serta rekomendasi dari asosiasi peternak setempat.

Pemerintah daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala setiap bulan mengenai produksi, stok, kebutuhan konsumsi, harga, distribusi, serta jumlah telur yang masuk dari luar Papua.

Data tersebut nantinya menjadi dasar pemerintah dalam menyusun proyeksi neraca pangan dan menentukan kebijakan pengendalian pasokan telur di Papua.
Pengawasan Melibatkan Satgas Pangan

Pengawasan terhadap peredaran telur akan dilakukan secara terpadu oleh Satgas Pangan bersama instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pengelola pelabuhan.

Pengawasan menyasar sejumlah titik, mulai dari pintu masuk barang, gudang distributor, pasar tradisional hingga ritel modern.

Pemerintah juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan. Sanksi dapat berupa penghentian sementara kegiatan distribusi hingga pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat produksi pangan lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak.

“Melalui penguatan produksi dan distribusi lokal, kita ingin memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak di Papua,” tegasnya.

Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan produksi, stok, harga, distribusi, serta kebutuhan telur ayam konsumsi masyarakat.

Dengan kebijakan ini, pemerintah Papua menargetkan rantai pasok telur semakin kuat, peternak lokal mendapat kepastian pasar, dan kebutuhan masyarakat tetap terjamin. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *