Gubernur Fakhiri Soroti Belum Meratanya Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa di Kampung

Gubernur Papua Matius D Fakhiri foto bersama peserta usai membuka kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Penyusunan Pedoman Kebijakan PBJ BLUD se-Provinsi Papua di Aula Lukmen, Lantai 9 Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Rabu (16/9/2026).
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com — Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menyoroti belum meratanya regulasi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di desa atau kampung yang tersebar di seluruh wilayah Papua.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Fakhiri saat membuka kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Penyusunan Pedoman Kebijakan PBJ BLUD se-Provinsi Papua di Aula Lukmen, Lantai 9 Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Rabu (16/9/2026).

Fakhiri mengatakan, dari 1.029 desa atau kampung di sembilan kabupaten/kota di Papua, baru Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom yang teridentifikasi memiliki peraturan kepala daerah khusus mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.

Menurutnya, kondisi geografis dan karakteristik masyarakat Papua membutuhkan regulasi PBJ yang tidak hanya sesuai ketentuan, tetapi juga sederhana, operasional, dan mampu mengakomodasi potensi lokal.

“PBJ bukan sekadar proses administratif. PBJ merupakan instrumen penting untuk memastikan anggaran negara dan daerah benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat,” kata Fakhiri.

Pengadaan Harus Transparan dan Akuntabel

Gubernur menekankan agar proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan dengan prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Menurut Fakhiri, regulasi yang jelas dibutuhkan agar pelaksanaan pengadaan di tingkat kampung memiliki kepastian sekaligus tetap menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.

“Karena itu, kita perlu memastikan regulasi yang disusun dapat dipahami dan dilaksanakan oleh para pelaksana di lapangan,” ujarnya.

Regulasi PBJ BLUD Juga Jadi Perhatian

Persoalan tata kelola pengadaan, kata Fakhiri, tidak hanya ditemukan di tingkat desa atau kampung, tetapi juga pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Berdasarkan pemetaan awal, terdapat 18 BLUD sektor kesehatan di Papua, yang terdiri atas 11 rumah sakit umum, satu rumah sakit khusus jiwa, dan enam puskesmas. Namun, regulasi khusus mengenai PBJ BLUD yang telah teridentifikasi baru terdapat di RSUD Abepura, melalui Peraturan Gubernur Papua Nomor 85 Tahun 2024.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan regulasi dan pedoman pengadaan agar pengelolaan barang dan jasa di lingkungan BLUD dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan.

Pendampingan Diharapkan Berdampak pada Praktik

Fakhiri berharap kegiatan pendampingan bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tidak berhenti pada penyusunan regulasi.

Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu membawa perubahan nyata dalam praktik pengadaan di lapangan.

“Pengadaan yang tepat prosesnya, tepat penggunaannya, tepat sasarannya dan pada akhirnya tepat manfaatnya bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia menilai tata kelola pengadaan yang bersih dan profesional merupakan salah satu bagian penting dalam mewujudkan visi Papua CERAH, yakni Papua yang Cerdas, Sejahtera, dan Harmoni. Dengan regulasi yang lebih merata dan pelaksanaan yang profesional, pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan anggaran pembangunan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Papua. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *