Terima Putusan Pengadilan Militer, Keluarga Korban KDRT di Sentani Apresiasi Perhatian Serius Partai Gerindra

Ketua DPD Partai Gerindra Papua Yanni, SH, MH, MSos mengunjungi keluarga korban KDRT di Sentani, Kabupaten Jayapura, Minggu, 7 September 2025.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Putusan Pidana Pengadilan Militer III-19 Jayapura terhadap oknum anggota TNI AU Lanud SPR Jayapura, Serka Marius Bernadus Mabur atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) alias pembakaran istri di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, diterima oleh keluarga korban.

Barbalina Felle selaku orang tua korban mengaku menerima putusan yang diberikan Pengadilan Militer Jayapura, walaupun putusan tersebut tidak sesuai dengan keinginan hatinya sebagai seorang ibu.

“Kami mau pelaku dihukum seumur hidup, tetapi karena pengadilan sudah memutuskan, kami harus terima. Terima kasih Pengadilan Militer yang sudah memberikan putusan yang berkeadilan bagi anak kami,” kata Barbalina Felle usai menerima kunjungan DPD Partai Gerindra Papua di kediamannya di Sentani, Kabupaten Jayapura, Minggu, 7 September 2025, sore.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Lanud Silas Papare yang sudah memberikan perhatian serius.

“Terlebih kepada Pengurus DPD Partai Gerindra Papua dan Ketua DPD, ibu Yanni yang selalu mengawal kasus ini dan memberikan perhatian serius kepada kami,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, DPD Partai Gerindra Papua selalu memberikan dukungan baik dukungan moral maupun financial dan itu dilakukan sampai hari ini dengan turut membantu meringankan biaya pendidikan dua anak korban.

“Bagi saya ini adalah bentuk perhatian yang luar biasa dari ibu Yanni kepada kami tapi juga kepada kedua cucu kami. Doa saya, semoga Ibu diberikan kekuatan, kesehatan dan umur panjang,” ucapnya lagi.

Senada dengan itu, kakak Korban Daud Zamuel Yotha menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPD Partai Gerindra Papua, Yanni yang terus memberikan perhatian serius atas kasus kekerasan adik Elis Agustina Yotha sampai dengan putusan Pengadilan Militer.

Menurutnya, sejak awal kejadian yang menimpa adik kandungnya sampai pada putusan pengadilan, DPD Partai Gerindra Papua terus mengawal serta memberikan perhatian yang begitu serius.

“Karena itu, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Ibu Yanni dan pengurus DPD Partai Gerindra Papua,” ucap Daud.

“Walaupun Hukuman yang di berikan oleh Pengadilan Militer tidak sesuai dengan apa yang kami mau, tetapi kami yakin itu sudah putusan yang terbaik dan berkeadilan untuk kami” sambungnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Gerindra Papua, Yanni, SH, MH, MSos mengatakan pihaknya menaruh perhatian serius bagi keluarga korban.

“Jadi, kami terus mengawal persoalan ini dari awal kejadian sampai putusan Pengadilan Militer III -19 Jayapura. Kami bersyukur, karena pelaku diberikan hukuman 13 tahun penjara dan dipecat dari kedinasannya sehingga memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” kata Yanni.

Tidak hanya itu, Yanni juga akan melaporkan hasilnya putusan Pengadilan Militer Jayapura terhadap kasus KDRT yang melibatkan oknum prajurit TNI AU itu kepada DPP Partai Gerindra.

Yanni memberikan apresiasi kepada Pengadilan Militer III-19 Jayapura dan pihak Lanud SPR Jayapura atas putusan yang diberikan kepada Serka Marius Bernadus Mabur.

Walaupun menurutnya, ada sedikit ketidakpuasan dari putusan tersebut, tetapi keluarga pada akhirnya dapat menerima.

“Kedua anak yang ditinggalkan akan menjadi perhatian kami, karena mereka telah kehilangan seorang ibu sejak kecil,” ungkapnya.

Yanni berharap kejadian yang dialami almarhum Elis Agustina Yotha tidak terjadi kepada perempuan yang lain, khususnya di tanah Papua. (bat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *