JAYAPURA, Papuaterkini.com – Pj Gubernur Papua, Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPR Papua terkait Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR Papua, Kamis, 18 September 2025, malam.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Fatoni mengawali penyampaiannya, mengapresiasi pimpinan dan anggota dewan atas kontribusinya dalam mengawal pembangunan daerah.
Terkait keterlambatan penyampaian dokumen Raperdasi APBD-P, Pj Gubernur Papua Fatoni menyampaikan permohonan maaf.
Ia menegaskan pemerintah daerah akan berupaya menyampaikan dokumen tepat waktu sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Walaupun secara keseluruhan pendapatan daerah mengalami penurunan akibat penyesuaian kebijakan fiskal nasional, namun pendapatan asli daerah (PAD) menunjukkan peningkatan karena adanya potensi baru yang berhasil digali,” jelas Fatoni.
Pj Gubernur Fatoni juga menjelaskan belanja pegawai yang meningkat dalam APBD-P 2025. Hal itu disebabkan penambahan alokasi tunjangan penghasilan aparatur sipil negara (ASN) untuk 6 bulan ke depan dan dalam 6 bulan berikutnya sehingga mengakibatkan meningkatnya belanja pegawai secara keseluruhan.
“Kondisi ini dipengaruhi oleh jumlah ASN yang mencapai 8.160 orang, melebihi dari kebutuhan ideal ASN sebanyak 6.500,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah berkomitmen menyelesaikan kewajiban utang belanja modal sesuai kemampuan keuangan daerah. Realisasi belanja hingga semester I tahun 2025 pun telah disampaikan kepada Sekretariat Dewan pada 15 Agustus 2025.
Menjawab isu politik terkait pelantikan 11 anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan sisa masa jabatan 2024–2029, Pj Gubernur Fatoni menegaskan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan DPR Papua agar proses pelantikan dapat terlaksana pada tahun ini.
Lebih jauh, Pj Gubernur Fatoni menegaskan pokok-pokok pikiran hasil reses DPRP tahun 2025 akan ditindaklanjuti pada 2026. Hal ini disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Segala masukan dan rekomendasi dari fraksi-fraksi akan menjadi perhatian kami dalam menyusun langkah pembangunan selanjutnya,” pungkas Fatoni. (bat)














