DPR Papua Tetapkan Perubahan APBD 2025

Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai, ST, MM didampingi Wakil Ketua I Herlin Beatrix M Monim, Wakil Ketua II Mukry M Hamadi dan Wakil Ketua III H Supriadi Laling menyerahkan hasil rapat paripurna pembahasan Raperdasi APBD Perubahan 2025 kepada Pj Gubernur Papua Dr Agus Fatoni, Jumat, 19 September 2025. (Foto: Dian Mustikawati).
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com  – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Jayapura, Jumat, 19 September 2025, malam.

Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, ST, MM, dalam sambutan penutupan rapat paripurna menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan agenda rutin dalam rangka optimalisasi pengelolaan keuangan daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Perubahan APBD adalah bagian penting dari siklus tata kelola keuangan daerah, guna menyesuaikan pendapatan dan belanja daerah dengan kondisi fiskal yang berkembang,” ujar Denny Bonai.

Penurunan Pendapatan, Kenaikan Belanja

Dalam laporan yang disampaikan, pendapatan daerah pada perubahan APBD 2025 diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp172,19 miliar, dari Rp2,58 triliun lebih menjadi Rp2,40 triliun lebih. Penurunan ini dipengaruhi oleh berkurangnya pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, serta transfer dari pemerintah pusat.

Sementara itu, belanja daerah justru mengalami kenaikan sebesar Rp167,48 miliar. Dari semula Rp2,76 triliun lebih, menjadi Rp2,93 triliun lebih. Tambahan belanja terutama dialokasikan untuk belanja operasi, sementara belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer secara kumulatif mengalami penurunan.

Adapun pembiayaan daerah dalam perubahan APBD 2025 mencapai Rp525,08 miliar. Angka ini bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah (SiLPA) sebesar Rp481,08 miliar dan pencairan dana cadangan Rp44 miliar. Dana tersebut digunakan untuk menutup defisit belanja daerah.

Proses Evaluasi

Sesuai ketentuan, Raperda tentang Perubahan APBD 2025 ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari sejak persetujuan, untuk dievaluasi kesesuaiannya dengan peraturan perundangan, kepentingan umum, perubahan RKPD, KUA, PPAS, serta RPJMD.

“Setelah hasil evaluasi keluar, Gubernur Papua bersama DPR Papua akan melakukan penyempurnaan paling lambat tujuh hari,” jelas Denny.

Selain itu, DPR Papua juga meminta Penjabat (Pj) Gubernur Papua segera menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas bersama, sebagaimana tertuang dalam surat DPR Papua Nomor 900.1.1.1/2064 tanggal 26 Agustus 2025.

Apresiasi kepada Semua Pihak

Dalam kesempatan itu, Denny Bonai menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir, mulai dari Pj Gubernur Papua Agus Fatoni, Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, hingga insan pers.

“Terima kasih atas kerja sama semua pihak sehingga proses pembahasan dan penetapan perubahan APBD 2025 dapat berjalan baik dan tepat waktu,” imbuhnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Papua, Dr Agus Fatoni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR Papua yang telah memberikan perhatian, tenaga dan pikiran dalam membahas rancangan Perubahan APBD 2025,  dengan berbagai dinamika sehingga ada kesepakatan menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2025 untuk ditetapkan jadi peraturan daerah.

“Ini menunjukkan bahwa  antara DPR Papua dan Pemprov Papua telah memiliki kesepahaman persepsi dalam merumuskan kebijakan untuk menjalankan program pembangunan yang merupakan komitmen dan tanggungjawab bersama dalam melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan bagi keberlanjutkan pemerintahan,  pelaksanaan pembangunan dan perbaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat Papua,” imbuhnya. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *