BIAK, Papuaterkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak memusnahkan barang bukti dari enam perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Biak, Rabu (10/12/2025).
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Biak, Hendra Wijaya, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Kajari Biak Hendra Wijaya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, mulai dari narkotika hingga senjata tajam.
“Ada enam perkara tindak pidana hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang buktinya dimusnahkan. Barang bukti tersebut antara lain narkotika jenis ganja seberat 69,92 gram, tiga lembar pakaian, tiga buah senjata tajam, serta 18 item barang lainnya,” ujarnya.
Metode Pemusnahan Sesuai Jenis Barang Bukti
Pemusnahan dilakukan dengan sejumlah metode berbeda sesuai jenis barang bukti, antara lain:
- Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara diblender bersama air.
- Senjata tajam dipotong menggunakan gergaji gerinda.
- Barang bukti pakaian dan bahan plastik dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Pemusnahan barang bukti hari ini berjalan tertib dan tetap mengikuti protokol kesehatan,” tambah Hendra Wijaya.
Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Barang Bukti
Kajari Biak menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar barang-barang tersebut tidak lagi bisa digunakan atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan hari ini kami lakukan agar barang bukti tersebut tidak dapat lagi dipergunakan,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti turut dihadiri anggota Forkopimda Biak Numfor, sejumlah OPD, serta tamu undangan lainnya. Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor, Daniel Rumanasem, juga hadir langsung menyaksikan proses pemusnahan barang bukti.(un)















