Kuasa Hukum Naftali Kobepa Desak Gubernur Segera Proses PAW DPR Papua Tengah

Yuliyanto, SH, MH dari Kantor Hukum Yulyanto & Associates sebagai kuasa hukum Naftali Kobeba, calon Anggota DPR Papua Tengah.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Kantor Hukum Yuliyanto & Associates secara resmi mengajukan surat permintaan tindak lanjut kepada Gubernur Papua Tengah terkait proses peresmian dan pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah atas nama Naftali Kobepa dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Surat bernomor 002/NK/Y&A/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh kuasa hukum, Yuliyanto, S.H., M.H, selaku advokat dan konsultan hukum yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 128/SK-Y&A/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025.

Dalam suratnya, Yuliyanto menegaskan bahwa kliennya, Naftali Kobepa, merupakan calon anggota DPR Provinsi Papua Tengah dari Daerah Pemilihan Papua Tengah VII pada Pemilu 2024 yang berhak menggantikan posisi PAW sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat KPU Provinsi Papua Tengah Nomor 161/PY.03.1-SD/94/2025 tertanggal 14 Maret 2025, Naftali Kobepa dinyatakan sebagai calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dan telah memenuhi syarat sebagai calon Pengganti Antarwaktu DPR Papua Tengah.

Selain itu, DPR Papua Tengah juga telah menyampaikan surat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua Tengah dengan Nomor 104.1.4/39/DPRT tertanggal 11 Maret 2025 tentang usulan peresmian dan pengangkatan PAW DPR Papua Tengah masa jabatan 2024–2029.

Namun demikian, proses tersebut dinilai belum berjalan optimal. Pasalnya, terdapat surat dari DPW PKB Papua Tengah Nomor 390/DPW-46/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 terkait permohonan pembatalan dan tindak lanjut PAW DPP PKB Pusat yang hingga kini masih tertahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

“Surat tersebut telah diterima pemerintah daerah sejak 29 Oktober 2025 dan telah melalui beberapa kali disposisi, mulai dari Biro Umum, Sekretaris Daerah, hingga Biro Pemerintahan. Namun sampai sekarang belum ada kepastian hukum atau keputusan lanjutan,” kata Yuliyanto dalam keterangannya.

Menurutnya, keterlambatan tersebut telah berlangsung lebih dari dua bulan sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghambat hak politik kliennya.
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum secara resmi meminta Gubernur Papua Tengah agar segera menindaklanjuti proses peresmian dan pengangkatan PAW DPR Papua Tengah, dari atas nama Simon Gobai kepada Naftali Kobepa sebagai calon yang sah sesuai hasil verifikasi KPU dan mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta adanya kepastian hukum dan percepatan proses peresmian agar tidak terjadi stagnasi administrasi serta tetap menjaga marwah demokrasi dan kepastian hukum di Papua Tengah,” tegas Yuliyanto.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Menteri Dalam Negeri RI, Menko Polhukam, pimpinan DPR Papua Tengah, pimpinan Fraksi PKB DPR Papua Tengah, KPU Papua Tengah, Bawaslu Papua Tengah, serta klien yang bersangkutan. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *