SARMI, Papuaterkini.com – Masyarakat bersama sejumlah tokoh adat dan tokoh masyarakat menyerahkan dokumen usulan pemekaran atau Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Apawer Raya kepada Gubernur Papua Matius D. Fakhiri saat kunjungan kerja di Kabupaten Sarmi, Jumat (15/5/2026).
Dokumen usulan tersebut diserahkan langsung oleh Pemuda Adat Apawer, Erick Bairi, sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang menginginkan percepatan pembangunan melalui pembentukan daerah otonom baru.
Erick Bairi mengatakan dalam kesempatan tersebut Gubernur Papua menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk rencana DPR Papua yang akan turun langsung ke wilayah Apawer untuk melihat kondisi di lapangan.
“Pak Gubernur sudah menyampaikan bahwa DPR Papua akan segera turun ke Apawer untuk meninjau langsung kondisi di sana,” katanya.
Menurut Erick, Pemerintah Kabupaten Sarmi dan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya perlu menunjukkan keseriusan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat.
“Daerah ini perlu dimekarkan karena sejak integrasi Papua masuk NKRI hingga Indonesia merdeka 80 tahun, masyarakat di wilayah ini belum menikmati pembangunan secara maksimal karena sulit dijangkau oleh pemerintah daerah induk, baik Sarmi maupun Mamberamo Raya,” ujarnya.
Ia menambahkan hingga saat ini masyarakat Apawer dan wilayah sekitarnya masih menghadapi keterisolasian karena jarak yang jauh dari pusat pemerintahan.
Senada dengan itu, Ketua Dewan Adat Suku Armati, Yafed Weiraso, meminta kedua kepala daerah agar menunjukkan sikap serius terhadap aspirasi masyarakat adat.
“Ini nasib dan pergumulan masyarakat yang panjang. Kedua bupati adalah anak adat, jadi perjuangkanlah nasib masyarakat adat ini,” tegasnya.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Adat Apawer, Habel Yahya Iriori, menilai perjuangan pemekaran Apawer Raya bukan hanya soal administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan dan pelayanan dasar masyarakat.
Menurutnya, seluruh persyaratan yang berkaitan dengan usulan pemekaran telah mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
“Semua regulasi yang ada untuk usulan pemekaran mengacu pada UUD Otsus, masyarakat Apawer 100 persen orang Papua. Yang meminta pemekaran ini tidak ada campuran orang pendatang,” katanya.
Ia berharap Gubernur Papua bersama Pemerintah Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Mamberamo Raya dapat segera meneruskan aspirasi tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
Habel juga menyoroti masih terbatasnya akses masyarakat terhadap sejumlah program pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi pelajar akibat sulitnya akses transportasi.
“Solusinya adalah mekarkan Apawer menjadi kabupaten sendiri supaya Apawer bisa mengurus dirinya sendiri,” pungkasnya. (bat)














