APELCAMI Soroti Rekrutmen Tenaga Kerja di Mimika, Nilai Sertifikasi Kompetensi Belum Jamin Lapangan Kerja

Pengurus APELCAMI Papua.
banner 120x600

JAYAPURA, Papuaterkini.com – Asosiasi Pencari Kerja Lokal Cartenz Mimika (APELCAMI) Papua menilai sertifikat kompetensi belum menjamin tenaga kerja lokal memperoleh pekerjaan apabila sistem perekrutan di perusahaan masih tidak transparan dan minim pengawasan pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan APELCAMI Papua menanggapi sejumlah pemberitaan terkait aksi bisu yang mereka lakukan bertepatan dengan Forum Strategis Percepatan Pembangunan Papua di Hotel Horison Timika, Kabupaten Mimika, beberapa hari lalu.

Koordinator Humas dan Media APELCAMI Papua, Yan Akobiarek mengatakan, aksi tersebut tidak hanya menyoroti persoalan pelatihan kompetensi, tetapi juga minimnya penyerapan tenaga kerja lokal di perusahaan subkontraktor di bawah PT Freeport Indonesia.

“Tujuan kami bukan hanya terkait pelatihan kompetensi, melainkan penyerapan tenaga kerja ke seluruh perusahaan subkontraktor di bawah PT Freeport Indonesia yang selama ini terkesan tertutup dan sering menggunakan sistem orang dalam atau ordal,” kata Yan Akobiarek, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, program pelatihan sertifikasi kompetensi yang kerap menggunakan dana Otonomi Khusus (Otsus) perlu dievaluasi karena dinilai belum berdampak signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.

Ia menyebut, pencari kerja dari kalangan Lahir Besar Timika (Labeti), Lahir Besar Papua (Labepa), hingga warga non Papua yang telah lama berdomisili di Mimika juga mengalami kesulitan memperoleh pekerjaan.

Padahal, kata dia, terdapat ratusan perusahaan kontraktor dan subkontraktor yang beroperasi di bawah PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika.

“Jadi sekali lagi, sertifikasi kompetensi tidak menjamin anak-anak lokal mendapatkan pekerjaan jika sistem perekrutan yang diterapkan masih menggunakan praktik nepotisme,” ujarnya.

APELCAMI Papua juga meminta pemerintah daerah bersama DPRK Mimika segera menyusun regulasi yang berpihak kepada pencari kerja lokal, termasuk penertiban perusahaan subkontraktor yang dinilai tidak transparan dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Selain itu, mereka menyoroti keberadaan kontraktor yang tidak memiliki kantor di Mimika namun tetap melakukan perekrutan tenaga kerja di wilayah tersebut.

Yan mengungkapkan, sejumlah persoalan tenaga kerja sebenarnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRK Mimika pada 6 Mei 2026. Namun, saat itu hanya Dinas Tenaga Kerja yang hadir.

“Kami berharap RDP kedua segera dilakukan dengan menghadirkan semua pihak agar akar persoalan pengangguran di Kabupaten Mimika bisa dibuka secara umum,” katanya.

APELCAMI Papua juga menegaskan komitmennya untuk mendorong keterlibatan masyarakat asli Papua, khususnya suku Amungme, Kamoro, dan lima suku kerabat dalam memperoleh kesempatan kerja.

Mereka mengaku hadir sebagai relawan yang ingin membantu pemerintah mencari solusi atas tingginya angka pengangguran di Mimika.

Menurut APELCAMI, apabila pengangguran berkurang maka dampaknya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menekan angka kriminalitas, serta menggerakkan roda perekonomian masyarakat kecil seperti mama-mama Papua yang berjualan di pinggir jalan.

Sementara itu, Tokoh Buruh Papua, Laurenzus Kadepa mengapresiasi aksi damai yang dilakukan APELCAMI Papua.

Ia menilai persoalan tenaga kerja lokal di Mimika merupakan isu lama yang belum terselesaikan meski telah terjadi pergantian kepemimpinan daerah.

“Freeport dan ratusan kontraktor pendukungnya adalah aset vital nasional. Semoga aksi damai saat evaluasi Otsus yang dihadiri enam gubernur, para bupati, BP3OKP, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua, Kemendagri dan DPR RI dapat membuka perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi ini,” ujarnya.

Laurenzus juga mengajak seluruh elemen pencari kerja di Mimika untuk tetap mengedepankan dialog bersama pemerintah daerah, DPRK dan pihak terkait lainnya.

Ia optimistis Pemerintah Kabupaten Mimika di bawah kepemimpinan Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong dapat mencari solusi terhadap persoalan tenaga kerja lokal melalui kebijakan dan produk hukum daerah yang berpihak kepada masyarakat. (bat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *