JAYAPURA, Papuaterkini.com – Tim Kuasa Hukum Ludya Eruleke Logo, S.STP., M.Si., dari Kantor Hukum Yuliyanto & Associates resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua.
Permohonan tersebut didaftarkan pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIT. Saat ini, berkas permohonan masih menunggu nomor register perkara dari Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura.
Praperadilan diajukan terhadap Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/45/VI/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 8 Juni 2026 yang diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Papua.
Penetapan tersangka terhadap Ludya Eruleke Logo berkaitan dengan dugaan tindak pidana membuat dan/atau menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 392 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka tersebut belum memenuhi prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum. Menurut mereka, hingga tahap pemeriksaan tersangka berlangsung, penyidik belum menjelaskan secara spesifik surat yang diduga palsu dan menjadi dasar sangkaan pidana.
Dalam keterangannya, kuasa hukum menyebutkan bahwa pihaknya telah meminta penyidik untuk menunjukkan dan menjelaskan dokumen yang dimaksud sebagai surat palsu. Namun, menurut mereka, hingga pemeriksaan selesai, penjelasan tersebut belum diberikan secara rinci kepada tersangka maupun tim pendamping hukum.
“Dalam perkara dugaan pemalsuan surat, objek pidananya harus jelas terlebih dahulu. Penyidik harus mampu menjelaskan surat mana yang dianggap palsu, bagian mana yang dipersoalkan, siapa pembuatnya, bagaimana keterkaitan tersangka dengan surat tersebut, serta apakah terdapat unsur niat jahat atau mens rea,” ujar Tim Kuasa Hukum dalam keterangan tertulisnya.
Menurut kuasa hukum, pembuktian dalam perkara pemalsuan surat tidak cukup hanya menjelaskan akibat hukum dari penggunaan suatu dokumen. Penyidik, kata mereka, juga harus dapat membuktikan adanya pengetahuan bahwa surat tersebut palsu serta adanya maksud untuk menggunakan surat itu seolah-olah benar.
Tim kuasa hukum juga menilai perkara tersebut berkaitan dengan tindakan administrasi pemerintahan dalam rangka pengamanan aset Pemerintah Kabupaten Jayawijaya. Oleh karena itu, mereka berpendapat tindakan kedinasan yang dilakukan dalam kerangka pengamanan aset daerah tidak dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana tanpa pembuktian yang kuat mengenai unsur subjektif atau niat jahat.
Dalam permohonan praperadilan, kuasa hukum mendasarkan argumentasinya pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, kuasa hukum menyatakan akan mendalami penerapan Pasal 138 dan Pasal 235 UU Nomor 20 Tahun 2025 yang berkaitan dengan prosedur penyitaan, pemeriksaan surat, keabsahan alat bukti, serta prinsip bahwa alat bukti harus autentik dan diperoleh secara sah.
Mereka berpendapat apabila suatu surat atau dokumen dijadikan dasar penetapan tersangka, maka objek surat tersebut harus jelas, proses penyitaannya harus sesuai prosedur hukum, dan alat bukti yang digunakan harus memenuhi syarat keabsahan.
Tim kuasa hukum juga menyinggung adanya sengketa perdata sebelumnya terkait objek tanah di Jalan Bhayangkara, Wamena. Menurut mereka, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung yang pada pokoknya menolak klaim Silvester Wetapo.
“Praperadilan ini bukan bentuk perlawanan terhadap proses hukum. Kami menghormati institusi Polri. Namun kami meminta agar proses pidana dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak digunakan untuk menghidupkan kembali sengketa perdata yang telah selesai sampai tingkat Mahkamah Agung,” tegas Tim Kuasa Hukum.
Mereka juga menegaskan bahwa Ludya Eruleke Logo tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan siap bersikap kooperatif. Namun, menurut mereka, hak konstitusional setiap warga negara, termasuk pejabat pemerintahan yang menjalankan tugas kedinasan, harus mendapatkan perlindungan dari proses pidana yang dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditreskrimum Polda Papua belum memberikan tanggapan resmi terkait pengajuan praperadilan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan. (bat)














