SENTANI, Papuaterkini.com – Pembeli aset lelang resmi, Harjeyni Andi Achmad, S.H., M.H., meminta penjelasan transparan dan kepastian hukum terkait dugaan ketidaksesuaian antara sertifikat dan objek bangunan yang diperolehnya melalui proses lelang.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul klarifikasi dari pihak BRI Sentani yang sebelumnya menyatakan bahwa proses lelang telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Menurut Harjeyni, persoalan yang dipermasalahkan bukanlah mekanisme pelaksanaan lelang, melainkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara dokumen kepemilikan dan objek fisik yang menjadi dasar transaksi.
Sebagai pembeli yang telah mengikuti seluruh prosedur dan memenuhi kewajiban dalam proses lelang, ia menilai berhak memperoleh kepastian hukum serta informasi yang jelas mengenai aset yang telah dibelinya.
“Yang menjadi pertanyaan saya bukan mengenai prosedur lelangnya, tetapi mengapa dapat terjadi dugaan ketidaksesuaian antara sertifikat dan objek bangunan yang menjadi agunan lelang,” ujarnya, Jumat, 19 Juni 2026.
Harjeyni juga menyoroti belum adanya penjelasan secara utuh mengenai hasil koordinasi, verifikasi, maupun klarifikasi yang dilakukan dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Menurutnya, keterbukaan informasi terkait proses penelusuran dan klarifikasi sangat penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang lengkap dan objektif mengenai akar persoalan yang terjadi.
Ia mengaku hingga kini masih menunggu penjelasan mengenai apakah telah dilakukan penelusuran terhadap dugaan ketidaksesuaian tersebut serta hasil koordinasi yang dilakukan dengan instansi terkait.
Dalam keterangannya, Harjeyni mengajukan sejumlah pertanyaan yang dinilai perlu dijawab secara terbuka, antara lain terkait penyebab dugaan ketidaksesuaian antara sertifikat dan objek bangunan, proses verifikasi sebelum lelang dilaksanakan, hingga pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian data atau dokumen yang merugikan pembeli.
Selain itu, ia juga mempertanyakan langkah yang akan ditempuh untuk memberikan kepastian hukum kepada pembeli yang telah beritikad baik dan memenuhi seluruh kewajiban dalam proses lelang.
Harjeyni mengaku mengalami sejumlah kerugian akibat persoalan tersebut, mulai dari tertundanya rencana pengembangan usaha, gagalnya proses pengajuan pembiayaan usaha, kerugian waktu dan biaya, hingga hilangnya peluang usaha karena belum adanya kepastian hukum atas aset yang telah dibeli.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap sistem lelang resmi dan perlindungan hukum bagi peserta lelang.
“Persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan pelaksanaan prosedur lelang, melainkan menyangkut kepastian hukum atas objek yang telah saya beli secara sah, perlindungan terhadap pembeli yang beritikad baik, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai objek yang diperjualbelikan melalui mekanisme lelang resmi,” kata Harjeyni.
Ia berharap seluruh fakta yang relevan dapat disampaikan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai permasalahan yang terjadi beserta langkah penyelesaiannya.
Meski demikian, Harjeyni menegaskan tetap membuka ruang komunikasi, klarifikasi, mediasi, dan penyelesaian secara baik dengan seluruh pihak terkait.
Menurutnya, tujuan utama yang ingin dicapai adalah memperoleh kejelasan fakta, kepastian hukum, serta penyelesaian yang adil dan proporsional atas persoalan yang dihadapi.
Ditambahkan, siaran pers tersebut, merupakan bentuk penggunaan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, memperoleh kepastian hukum, serta mencari penyelesaian melalui jalur yang sah, damai, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (bat)














