JAYAPURA, Papuaterkini.com – Polda Papua bersama Polresta Jayapura Kota, Polres Jayapura, dan Polres Keerom berhasil mengungkap 64 tersangka kasus kejahatan jalanan selama pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz 2026 yang berlangsung sejak 1 Juni hingga memasuki pertengahan masa operasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua, Kombes Pol. Parasian Gultom, mengatakan operasi yang dijadwalkan berlangsung hingga 15 Juli 2026 tersebut telah menunjukkan hasil signifikan dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Dari hasil pengungkapan selama setengah perjalanan operasi, kami berhasil mengamankan 64 tersangka. Mereka terdiri atas 25 tersangka curanmor, 20 tersangka curat, dan 13 tersangka curas. Dari jumlah tersebut, tujuh orang merupakan pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur,” ujar Parasian dalam konferensi pers di Mapolda Papua, Sabtu (27/6/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari 58 laporan polisi yang diterima Polda Papua bersama tiga polres yang menjadi fokus operasi, yakni Polresta Jayapura Kota, Polres Jayapura, dan Polres Keerom. Sebanyak 55 korban melaporkan berbagai tindak pidana yang kemudian berhasil ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan, di antaranya 60 unit sepeda motor berbagai merek, 13 unit telepon genggam, 12 unit barang elektronik seperti televisi, uang tunai, serta sejumlah barang berharga lainnya.
“Total kerugian korban dari seluruh kasus yang berhasil diungkap diperkirakan mencapai hampir Rp500 juta atau sekitar Rp450 juta lebih,” katanya.
Menurut Parasian, hasil penyidikan menunjukkan sebagian besar pelaku melakukan aksi kriminal karena faktor ekonomi serta pengaruh lingkungan sosial yang mendorong gaya hidup konsumtif.
Ia menjelaskan, pelaku curanmor umumnya merusak sistem kunci atau stop kontak kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor. Sementara pelaku curat beraksi pada malam hari dengan merusak pintu maupun jendela rumah korban untuk mengambil barang-barang berharga.
Adapun pelaku curas menjalankan aksinya di jalan raya dengan melakukan perampasan disertai ancaman maupun kekerasan terhadap korban.
“Seluruh tersangka yang berhasil diamankan saat ini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan. Penyidik juga telah memeriksa saksi, menyita barang bukti, serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023, termasuk pasal-pasal tentang pencurian, pencurian dengan kekerasan, serta penadahan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Papua, Kombes Pol. Dede Alamsyah, mengatakan Operasi Sikat Cartenz merupakan operasi rutin tahunan yang bertujuan menekan angka kejahatan jalanan yang terus meningkat di berbagai daerah, termasuk di Papua.
“Data yang kami miliki menunjukkan angka kejahatan jalanan seperti curat, curas, dan curanmor terus meningkat setiap tahun, seiring bertambahnya jumlah kendaraan bermotor dan berkembangnya modus operandi pelaku,” katanya.
Dede mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan berbagai tindak pidana kepada kepolisian sehingga sejumlah kasus berhasil diungkap selama operasi berlangsung.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera menghubungi layanan darurat Polri melalui Call Center 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan.
“Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran Polri karena terjadi tindak pidana atau adanya ancaman keamanan, segera hubungi Call Center 110. Petugas akan segera menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta meningkatkan sistem keamanan lingkungan secara mandiri, salah satunya dengan memasang kamera pengawas (CCTV) di kawasan permukiman.
“Rekaman CCTV sangat membantu penyidik dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.
Operasi Sikat Cartenz 2026 tidak hanya dilaksanakan oleh Polda Papua bersama tiga polres yang menjadi sasaran utama operasi, tetapi juga melibatkan dukungan dari 18 polres jajaran lainnya di wilayah hukum Polda Papua sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif. (bat)














