JAYAPURA, Papuaterkini.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua mencatat penanganan sebanyak 104 laporan polisi (LP) terkait tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 151 tersangka serta menyita barang bukti berupa puluhan kilogram narkotika, ribuan liter minuman keras, dan ribuan butir obat keras.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian, mengatakan dari total perkara yang ditangani, sebanyak 71 kasus merupakan penyalahgunaan ganja, 27 kasus sabu, lima kasus obat keras berbahaya, serta satu kasus lainnya yang masih dalam proses penanganan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan selama Januari hingga Juni 2026 berupa 38 kilogram ganja, 169 batang pohon ganja, 134 kilogram 892,6 gram sabu, 21.530 liter minuman keras, serta 3.745 butir obat keras,” ujar Alfian saat konferensi pers di Mapolda Papua, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Alfian, sebanyak 169 batang pohon ganja ditemukan di Kabupaten Pegunungan Bintang. Seluruh tanaman tersebut telah dimusnahkan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Papua.
Selama enam bulan pertama tahun 2026, penyidik menetapkan 151 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas 123 laki-laki dan delapan perempuan warga negara Indonesia, serta 12 warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas batas dari Papua Nugini ke Indonesia.
Khusus sepanjang Juni 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua menangani empat kasus dengan barang bukti sekitar 59 kilogram ganja dan 327 gram sabu. Dan, temuan ganja sebanyak 5,6 kilogram.
Polresta Jayapura Kota menangani 2 kasus dengan tersangka 1 orang warga negara asing dan barang bukti 2 kilogram ganja.
Salah satu pengungkapan dilakukan pada 25 Juni 2026 setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di jalur perbatasan Papua Nugini-Indonesia, tepatnya di sekitar kawasan Poltekam. Tim Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua karung berisi ganja yang diduga akan diedarkan di wilayah Indonesia.
Selain itu, Polresta Jayapura Kota juga berhasil menangkap seorang pria berinisial DH (33) yang diduga menyimpan ganja di dalam sebuah tas hitam untuk diedarkan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp20 miliar.
Sementara itu, Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Papua, Kombes Pol. Dede Alamsyah, mengatakan peredaran narkotika di Papua memiliki karakteristik kejahatan transnasional karena melibatkan jaringan lintas negara.
Menurutnya, pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan hasil sinergi Polri bersama TNI Angkatan Laut dalam memperketat pengawasan jalur perbatasan guna mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia.
Dede mengimbau para pelaku agar menghentikan aktivitas peredaran narkoba karena memberikan dampak buruk terhadap kesehatan, moral, dan keamanan masyarakat. Ia juga mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
“Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana narkotika di lingkungannya diharapkan segera melaporkannya melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera dilakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum,” pungkasnya. (bat)














